Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Memeras Perusahaan Ekspedisi, Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/02/2022, 21:14 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan QAB, pegawai non-aktif di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, sebagai tersangka kasus pemerasan pada Kamis (3/2/2022).

QAB diduga memeras atau meminta pungutan liar (pungli) kepada sebuah perusahaan jasa ekspedisi, PT SQKSS, sejak April 2020 sampai April 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan H Siahaan menyebutkan, QAB ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada Kamis ini.

"Pada hari ini, Kamis, tim penyidik Kejati Banten telah memeriksa saksi QAB sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Banten," papar Ivan dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Narapidana Lapas Cipinang Mengaku Diminta Rp 30.000 Per Minggu agar Bisa Tidur Beralaskan Kardus

Seusai memeriksa QAB, Kejati Banten menemukan bukti bahwa QAB diduga memeras dan/atau meminta pungli.

Ivan melanjutkan, berdasarkan temuan itu, pihaknya langsung menetapkan QAB sebagai tersangka kasus pemerasan atau pungli.

"Maka pada hari ini, sekira pukul 16.00, terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Banten," tuturnya.

Baca juga: Pemprov DKI Samakan Gerebek Lumpur dengan Normalisasi Sungai, Dinilai untuk Tutupi Kegagalan Tangani Banjir

QAB disangkakan Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Duduk perkara kasus

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano berujar, saat masih aktif bekerja, QAB diduga memaksa pengurus PT SQKKS untuk memberikan sejumlah uang dari barang/jasa titipan yang masuk.

"Setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang PT SKK (SQKSS) dengan tarif Rp 2.000 per kilogram atau Rp 1.000 per kilogram selama periode bulan April 2020 sampai dengan April 2021," ujar Adhyaksa, 24 Januari 2022.

Dia mengatakan, QAB memerintahkan pegawai lainnya berinisial VIM untuk meminta duit kepada pihak swasta.

Baca juga: Penyebaran Covid-19 Tinggi, Perhimpunan Guru: Jabodetabek Sudah Seharusnya Setop PTM 100 Persen

Selain itu, QAB juga meminta uang denda PT SQKSS dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta.

"Permintaan itu dilakukan dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran, dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional," kata dia.

Hasil operasi intelijen menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dilaporkan MAKI

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian melaporkan QAB yang diduga melakukan pungli ke Kejati Banten.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com