JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan akan memberikan sanksi denda kepada tiga bar pelanggar ketentuan jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ketiga bar itu kedapatan melanggar aturan saat Polda Metro Jaya melakukan razia terkait PPKM.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, sanksi denda diberikan kepada bar yang kedapatan melakukan kesalahan berulang.
Adapun rencananya pelayangan surat terkait pemberkan sanksi akan dilakukan pada Jumat malam.
Baca juga: Polda Metro Tes Antigen Pengunjung Bar Pelanggar Prokes, Satu Orang Reaktif Covid-19
"Iya berbeda-beda. Saya lagi sinkronkan data dengan tingkat kecamatan kesalahan sudah berapa kali. Kalau berulang (sanksi) berupa penutupan 7x24 jam dan denda Rp 50 juta," kata Ujang saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Pemberian sanksi denda ditujukan kepada pelanggar berulang agar memberikan efek agar pelaku usaha tidak kembali melakukan pelanggaran.
Ujang menjelaskan, pemberian sanksi denda biasanya dilakukan secara bertahap. Pelaku usaha yang baru sekali melanggar ketentuan PPKM hanya diberikan teguran tertulis.
"Tapi kalau melakukan pelanggaran pertama dan viral itu bisa langsung penutupan 1x24 jam atau 3x24 jam," ucap Ujang.
Baca juga: Polda Metro Periksa Pengelola Tiga Bar Pelanggar PPKM, Seorang Manajer Diduga Kabur
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan razia terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhadap lima bar di Jakarta Selatan, pada Kamis (3/2/2022) dini hari.
Dari kelima tempat, polisi menyegel tiga bar karena melanggar ketentuan jam operasional saat PPKM.
"Odin, CODE in W Home Senopati, dan Dronk pada saat pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Kamis.
"Bar Swill House dan Bengkel Space di SCBD tidak ditemukan pelanggaran jam operasional," kata Mukti.
Atas pelanggaran tersebut, kepolisian juga memberikan teguran keras kepada pihak pengelola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.