JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Properindo (Jakpro) membantah adanya kongkalikong dalam proses lelang pembangunan sirkuit Formula E, sebagaimana disampaikan Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Vice Managing Director Formula E Gunung Kartiko mengatakan, proses pengadaan dan pembangunan sirkuit Formula E sudah sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa yang ada di perusahaan.
"Dilakukan check and balances untuk independensi dan kredibilitas pengambilan keputusan. Tidak ada pemenangan terencana pada proses ini," kata Gunung dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Soal Interpelasi Formula E, BK Putuskan Ada atau Tidaknya Pelanggaran Ketua DPRD DKI Pekan Depan
Gunung mengatakan, pengumuman rencana pengadaan sudah dilakukan pada awal Januari 2022 melalui e-proc Jakpro dan sudah diinformasikan kembali melalui liputan media.
Ia mengatakan sejak 5 Januari pihaknya sudah menginformasika bahwa tender sudah dibuka dan disampaikan lewat media massa.
Kemudian tanggal 15 Januari tender ditutup dan diproses, dari peserta yang mengambil formulir persyaratan peserta tender
Tercatat hanya tiga perusahaan yang memiliki komitmen untuk lanjut ke tahap selanjutnya. Pada 25 Januari 2022, tender dinyatakan gagal dikarenakan penawaran peserta belum memenuhi persayaratan secara teknis dan harga, sehingga dilakukan tender ulang.
"Proses tender ulang ini dilakukan kepada peserta yang telah menyampaikan penawaran terdahulu seperti pada saat kami umumkan pada Januari 2022 lalu melalui portal procurement Jakpro," kata Gunung.
Baca juga: Diminta Jelaskan soal Rapat Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Salah Saya di Mana?
Titik berat pada tender ulang adalah memastikan komitmen kemampuan dan kesanggupan peserta atas persyaratan perseroan yang telah disempurnakan guna menjaga kualitas pekerjaan.
"Seluruh peserta yang telah mengirimkan penawaran sebelumnya, diundang kembali untuk mengikuti pelaksanaan proses re-tender tanpa henti selama 7 hari berturut-turut hingga akhirnya ditentukan pemenangnya," ucap Gunung.
Sebelumnya, Gembong Warsono menyebutkan bahwa lelang pembangunan sirkuit Formula E sudah diatur sedemikian rupa.
"Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang," kata Gembong dalam keterangan tertulis, Kamis ini, dilansir dari KompasTV.
Ia mempertanyakan proses lelang yang sempat batal dan kemudian diulang kembali. Menurut Gembong, tidak ada kejelasan mengenai batal lelang. Lalu, setelah lelang digelar kembali, dalam seminggu, Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang lelang.
Gembong mengatakan, sebelumnya, PT Jaya Konstruksi sudah mengerjakan pembangunan sirkuit berupa beton pembatas lintasan trek di Monas yang sebelumnya menjadi lokasi sirkuit, namun belum dibayar oleh PT Jakpro.
"Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro," kata Gembong.
Setelah sirkuit Formula E dialihkan ke Ancol, kata Gembong, pemenang pembangunan sirkuit kemudian tetap diupayakan ke Jaya Konstruksi.
"Diduga itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT. Jaya Konstruksi dimenangkan kembali melanjutkan pembangunan trek Formula E," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.