JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta bakal menentukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pada pekan depan.
Sebelumnya, Prasetio dilaporkan ke BK karena secara sepihak memasukan agenda interpelasi Formula E pada rapat Badan Musyawarah atau Bamus, 27 September 2021.
"Setelah kami rapat BK terakhir keputusan kami. Mudah-mudahan dalam minggu ini selesai, minggu depan selesai (dikeluarkan)," kata Ketua BK Achmad Nawawi, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Polemik Formula E yang Tak Kunjung Usai, Ketua DPRD DKI Diperiksa KPK hingga BK
Nawawi mengatakan, pihaknya akan merapatkan hasil pemeriksaan terhadap Prasetio dengan sembilan perwakilan fraksi yang tergabung di BK DPRD DKI.
"BK itu ada 9, sesuai 9 fraksi yang ada di DPRD DKI. Masing-masing anggota sudah ada perwakilan fraksi. Kami dialog ke masing-masing anggota BK, kan beda-beda pendapatnya karena mewakili fraksi masing-masing," ujar Nawawi.
Sementara itu, Prasetio Edi menegaskan dirinya tidak melanggar tata tertib sebagai Ketua DPRD DKI yang ikut mengajukan dan menerima permohonan rapat interpelasi terkait Formula E.
Sebab, ia mendapatkan 33 tandatangan anggota dewan terkait hak interpelasi yang mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Formula E.
"Bahwasannya kami sebagai anggota Fraksi PDI-P dengan Fraksi PSI menandatangani. 33 orang mengusulkan interpelasi ke ruangan kerja kami sebagai ketua DPRD DKI," kata Prasetio dikutip dari akun YouTube DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
"Di dalam permasalahan tersebut, saya tidak merasa menyalahi aturan tatib sebagai ketua DPRD mendapatkan 33 anggota dewan yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E. Di situ dinyatakan ada satu kerugian, di temuan itu," ujar dia.
Kemudian, usul tersebut dibawa ke Bamus 27 September 2021. Pada saat itu, menurut Prasetio, Achmad Nawawi juga ikut dalam rapat tersebut.
"Saya mempertanyakan, kalian mempertanyakan kepada saya. karena ini ada bukti otentik 33 anggota dprd dari Fraksi PDI-P dan Fraksi PSI, meminta penjelasan ke Pak gubernur. Pertanyaan saya, salah saya di mana?" tutur dia.
Diketahui, pemanggilan pria yang akrab disapa Pras merupakan tindak lanjut dari laporan tujuh fraksi penolak hak interpelasi Formula E di DPRD DKI Jakarta.
Tujuh fraksi, yakni Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PAN, PPP-PKB, dan PKS, melaporkan Pras karena menilai melanggar administrasi rapat bamus yang menjadwalkan sidang paripurna interpelasi.
Laporan tersebut dibuat pada 28 September 2021, sesaat setelah sidang paripurna interpelasi Formula E digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.