TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengungkapkan, sistem satu arah atau one way akan diterapkan di Jalan Daan Mogot yang terletak di wilayah tersebut.
Pada mulanya, sistem one way ini akan berlaku pada Minggu (13/2/2022).
Akan tetapi, Dishub Kota Tangerang memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan tersebut hingga 20 Februari 2022.
Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar berujar, penerapan sistem one way ditunda setelah mendengar masukan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Iya betul di-pending. Jadi, hari jumat (11/2/2022) itu, kita evaluasi lapangan. Dari hasil evaluasi itu, ada saran dari BPTJ dan BPJN," papar Wahyudi saat dihubungi, Minggu.
Baca juga: Ini 6 Rekayasa Lalu Lintas Setelah Jalan Daan Mogot Tangerang Terapkan Satu Arah
Kedua instansi itu menyarankan agar median atau separator Jalan Daan Mogot dobongkar terlebih dahulu.
Pembongkaran harus dilakukan agar jalan yang akan diterapkan sistem one way menjadi lebih luas.
Wahyudi mengatakan, pembongkaran itu diperkirakan memakan waktu selama satu minggu.
"Atas dasar pertimbangan hasil pekerjaan yang masih butuh waktu (membongkar median jalan), kita pending dulu satu minggu," ucap Wahyudi.
"Karena ada posisi yang perlu kita pertimbangkan di tengah itu untuk keselamatan lalu lintasnya," sambung dia.
Wahyudi menuturkan, Dishub Kota Tangerang akan terus mengevaluasi pembongkaran median jalan selama proyek itu berlangsung.
Pihaknya turut membantu dalam proses pembongkaran media Jalan Daan Mogot.
Baca juga: Sistem Satu Arah Akan Diterapkan di Jalan Daan Mogot, Ada 6 Skema Rekayasa Lalu Lintas
Selama median Jalan Daan Mogot dibongkar, kebijakan yang diterapkan di jalan tersebut masih mengikuti kebijakan sebelumnya, yakni sistem dua arah.
"Jalan Daan Mogot masih normal seperti biasa," sebut Wahyudi.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, sebagian Jalan Daan Mogot bakal menerapkan skema one way demi menanggulangi kemacetan yang kerap terjadi.