TANGERANG, KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas akan diterapkan di sejumlah wilayah di Kota Tangerang setelah sebagian jalan Daan Mogot menerapkan sistem satu arah (one way).
Rekayasa lalu lintas itu akan berlaku rencananya pada 20 Februari 2022.
"Setidaknya ada enam skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, saat dihubungi, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Sistem Satu Arah Akan Diterapkan di Jalan Daan Mogot, Ada 6 Skema Rekayasa Lalu Lintas
Berikut merupakan enam rekayasa lalu lintas di Jalan Daan Mogot:
1. Kendaraan dari Jalan Sitanala
• Kendaraan dari jalan Sitanala menuju Jakarta dapat lurus hingga sepanjang jalan Bouraq sampai ke jalan Daan Mogot
• Kendaraan dari jalan Sitanala yang ingin menuju Bandara Soekarno-Hatta dapat lurus sampai ke jalan Bouraq. Kemudian, pengendara berbelok kiri ke jalan Pembangunan 3
• Kendaraan dari jalan Sitanala yang ingin menuju ke jalan TMP Taruna atau jalan Sudirman dapat lurus ke jalan Bouraq, kemudian berbelok kanan menggunakan Jembatan Mookevart 1 ke jalan Daan Mogot. Kemudian, pengendara berbelok kiri ke jalan TMP Taruna mengikuti rambu lampu lalu lintas
• Kendaraan dari jalan Sitanala yang ingin menuju Tol Daan Mogot dapat lurus terus sepanjang jalan Bouraq sampai ke jalan Daan Mogot. Pengendara lalu berputar balik saat di pertemuan antara jalan Bouraq dan Jalan Daan Mogot (khusus kendaraan kecil), sedangkan untuk kendaraan besar dapat berputar balik di putaran berikutnya
Baca juga: Dishub Tunda Sistem Satu Arah di Sebagian Jalan Daan Mogot Tangerang
2. Kendaraan dari arah Bandara Soekarno-Hatta atau jalan Pembangunan 3
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.