DEPOK, KOMPAS.com - Ramai di media sosial cuitan akun @dikakush menyebut dirinya menjadi korban pungutan liar dari jasa derek resmi tol.
Akun twitter tersebut mengaku diminta uang Rp. 1 juta untuk jasa derek, namun harganya diturunkan menjadi Rp. 500 ribu oleh petugas derek.
Tidak terima mematok tarif jasa derek, pemilik akun @dikakush berdebat dengan petugas derek lantaran dirinya mengetahui layanan jasa derek Jasa Marga di dalam tol gratis untuk tujuan pintu keluar terdekat.
Menanggapi hal itu, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pihak Jasa Marga telah menghubungi pengguna jalan yang mengalami peristiwa tersebut. Belakangan, peristiwa itu diketahui terjadi pada 27 Februari 2022.
Pihak Jasa Marga juga telah meminta maaf kepada pengguna jalan yang merasa dirugikan atas peristiwa pungutan liat tersebut.
"Ke depannya, kami akan melakukan perbaikan pelayanan, tidak hanya pelayanan derek saja, namun juga pelayanan di ruas jalan tol secara keseluruhan," kata Dwimawan dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Viral Cuitan di Twitter Soal Derek Mobil di Tol Mahal, Ini Tarif Aslinya
Buntut dari kasus ini, Jasa Marga meminta penyedia layanan jasa derek memecat petugas derek tersebut.
Dwimawan mengatakan, Jasa Marga memastikan bahwa operator penyedia jasa derek telah memecat petugas yang melakukan pungutan liar (pungli).
Dia mengatakan, tindakan pungli yang dilakukan oknum petugas tersebut di Tol Jagorawi tidak bisa ditoleransi sehingga perlu diberikan sanksi tegas pemecatan.
"Kami juga tidak mentolerir tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek," ujarnya.
Dwimawan mengatakan, selain memecat petugas yang melakukan pungli tersebut, Jasa Marga juga menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek.
Baca juga: Unggahan Viral soal Derek Resmi di Tol Jagorawi Ditembak Rp 1 Juta, Ini Tarif Resmi Jasa Marga
Setelah menerima surat peringatan, pihak penyedia jasa derek memastikan peristiwa tersebut tidak terulang lagi pada pengguna tol lainnya.
Jasa Marga memberikan surat peringatan kepada operator derek atas pungutan liar tarif derek di Tol Jagorawi pada 27 Februari 2022.
Dwimawan mengatakan, surat peringatan diberikan agar operator menjamin pungutan liar tidak lagi terjadi.
"Jasamarga Tollroad Operator selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut," ucapnya.