DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok menjadwalkan pemeriksaan pelapor terkait kasus dugaan pencemaraan nama baik yang melibatkan penyanyi Mawar Dhimas atau yang dikenal sebagai Mawar AFI, Selasa (8/3/2022).
Pihak pelapor yakni kuasa hukum Steno Ricardo, mantan suami Mawar.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan rencana pemanggilan pelapor.
Baca juga: Anggaran Sirkuit Formula E Membengkak, M Taufik: Itu Kan Bukan Dana DKI, Kenapa Ribet?
"Rencana seperti itu (pemanggilan dari pelapor). Tapi kita belum tahu datang jam berapa," kata Yogen saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Yogen mengatakan, selain kuasa hukum Steno Ricardo, ada saksi lain yang turut diperiksa hari ini.
"Dari kuasa hukum, membawa saksi yang lain," sambung dia.
Jika hari ini pihak pelapor urung mendatangi Polres Metro Depok untuk diperiksa, akan dilakukan pemanggilan ulang untuk kedua kalinya.
"Ya kita lihat apakah ada alasan terkait pengunduran waktu atau tidak. Fleksibel saja, kalau tidak ada alasan ya kita panggil yang kedua," pungkas Yogen.
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus sebagai Syarat Perjalanan, Epidemiolog: Orang jadi Takut Bepergian
Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum Steno Ricardo melaporkan Mawar AFI atas tuduhan pencemaran nama baik.
Selain itu, ada pula tudingan Mawar AFI soal membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa untuk menandatangani surat pernyataan selingkuh.
Tim kuasa hukum Steno dengan pelapor Bimo Suryo Hardjanto melaporkan Mawar pada 24 Februari 2022 kemarin di Polres Metro Depok, Jawa Barat.
Laporan itu termuat dalam nomor LP/B/495/2022/SPKT/Polres Metro Depok/ Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.