JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Aula Lantai Dasar Gedung Blok D Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Cakung, Jumat (11/3/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, ada 44 pelanggar yang mengikuti sidang tipiring itu.
Baca juga: Upaya Banding Anies soal Kali Mampang, Berawal dari Alasan yang Berubah-ubah Kemudian Dicabut...
Mereka kebanyakan penjual yang berdagang di trotoar.
"Dilakukan persidangan karena melanggar aturan Perda Ketertiban Umum, di antaranya pelanggaran membuang sampah sembarangan dan lebih mendominasi penyalahgunaan fungsi trotoar untuk berdagang," kata Budhy, Jumat ini.
Budhy mengatakan, ini kali pertama sidang tipiring digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Sebelumnya, sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: PN Tangerang Cek Perumahan di Tangsel yang Sertifikatnya Digadai Sepihak oleh Pengembang
Dalam persidangan tersebut, para pelanggar perda lebih memilih membayar denda sebesar Rp 150.000 dan biaya perkara sebesar Rp 5.000, dibandingkan harus menjalani hukuman tujuh hari penjara.
"Kami akan jadwalkan sebulan satu kali untuk melakukan penegakan," ujar Budhy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.