Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, ada 44 pelanggar yang mengikuti sidang tipiring itu.
Mereka kebanyakan penjual yang berdagang di trotoar.
"Dilakukan persidangan karena melanggar aturan Perda Ketertiban Umum, di antaranya pelanggaran membuang sampah sembarangan dan lebih mendominasi penyalahgunaan fungsi trotoar untuk berdagang," kata Budhy, Jumat ini.
Budhy mengatakan, ini kali pertama sidang tipiring digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Sebelumnya, sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam persidangan tersebut, para pelanggar perda lebih memilih membayar denda sebesar Rp 150.000 dan biaya perkara sebesar Rp 5.000, dibandingkan harus menjalani hukuman tujuh hari penjara.
"Kami akan jadwalkan sebulan satu kali untuk melakukan penegakan," ujar Budhy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/11/17530341/puluhan-pedagang-di-trotoar-dan-pembuang-sampah-sembarangan-jalani-sidang