Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Warga Marunda Terdampak Abu Batu Bara, Berujung Sanksi bagi Korporasi

Kompas.com - 16/03/2022, 09:56 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak abu batu bara yang dirasakan masyarakat Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda di Jakarta Utara berujung pada pemberian sanksi terhadap PT PT Karya Cipta Nusantara (KCN).

Sanksi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Berdasarkan keputusan tersebut, PT KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak mencemari lingkungan.

Baca juga: Terbukti Bikin Pencemaran Batu Bara, PT KCN Diberi Sanksi Bangun Tanggul Setinggi 4 Meter

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Asep, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

PT KCN harus memenuhi kewajiban dalam dokumen lingkungan hidup Nomor: 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012. Dokumen tersebut merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari kegiatan usaha PT KCN.

Hariadi mengatakan, PT KCN harus membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau tempat penimbunan batu bara, paling lambat 60 hari. Hal ini untuk mencegah debu batu bara menyebar saat penyimpanan.

Baca juga: Warga Marunda Terdampak Abu Batu Bara, PT KCN Dikenai Sanksi Administratif

PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran, selain kegiatan bongkar muat batu bara, paling lambat 14 hari.

 

Kemudian, PT KCN diminta menutup area penimbunan batu bara dengan terpal. Selanjutnya, PT KCN wajib membersihkan tumpahan ceceran minyak kelapa sawit mentah atau CPO hasil pembersihan tanki yang berasal dari kegiatan bongkar muat.

"PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender," kata Hariadi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga mewajibkan PT KCN menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan, paling lambat 30 hari.

Selain itu, ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut harus diserahkan kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.

Baca juga: Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, Dinas LH DKI Beri Sanksi Administratif untuk PT KCN

PT KCN juga diminta untuk menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com