Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Mediasi Kasus Dugaan Wanprestasi Yusuf Mansur Kembali Digelar di PN Tangerang

Kompas.com - 17/03/2022, 09:38 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Proses mediasi kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Kamis (17/3/2022).

Kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji itu terkait dana investasi hotel gaji atau umrah, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang. Ada 12 penggugat yang melayangkan gugatan perdata kepada Yusuf Mansur.

Para penggugat meminta Yusuf Mansur mengembalikan dana investasi. Jadwal mediasi disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony.

Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Minta Investasi Dikonversi Nilai Emas, Syarat Berdamai Capai Rp 273 Juta

"Iya, nanti agenda sidang mediasi yang kedua dengan agenda tanggapan mereka terhadap resume yang kita tawarkan kemarin," paparnya, melalui pesan singkat, Kamis.

"(Agenda mediasi) sekitar jam 10.00 WIB," sambung Ichwan.

Ichwan berharap Yusuf Mansur bisa menghadiri agenda mediasi."Berharap seperti itu, mudah-mudahan mereka semua hadir," sebut Ichwan.

Diketahui, Ichwan dan kuasa hukum Yusuf Mansur telah menjalani mediasi pertama pada 10 Maret 2022 di PN Tangerang. Saat itu, Ichwan menyampaikan proposal perdamaian.

Dalam proposal tersebut tercantum besaran investasi masing-masing penggugat yang telah dibayarkan ke Yusuf Mansur pada 2013. Besaran investasi  variatif, mulai belasan hingga puluhan juta setiap penggugatnya.

Kemudian, Ichwan menawarkan agar Yusuf Mansur hanya mengembalikan pokok investasi dari para penggugat. Namun, besaran uang yang digelontorkan para penggugat itu dikonversikan ke nilai emas.

Baca juga: Kuasa Hukum Penggugat Yusuf Mansur Berharap Mediasi Selesaikan Masalah: Kalau Berlarut-larut, Klien Teraniaya

Ichwan mencontohkan, seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada 2013. Saat itu, Rp 10 juta setara dengan 16,6 gram emas.

Kemudian, 16,6 gram emas dikonversikan dengan nilai emas pada 2021, ketika penggugat mengajukan gugatan. Dengan demikian, nilai investasi penggugat saat ini setara dengan Rp 15.454.000.

Berdasarkan perhitungan tersebut, total dana investasi yang harus dikembalikan oleh Yusuf Mansur sebesar Rp 273.722.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com