Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemari Lingkungan, PT KCN Dapat Sanksi Administratif Langsung ke Tingkat Paksaan Pemerintah

Kompas.com - 17/03/2022, 14:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Karya Citra Nusantara (KCN) mendapatkan sanksi administratif langsung di tingkat paksaan pemerintah.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan bahwa sesuai aturan yang berlaku terdapat jenjang sanksi administratif yang harus dilalui, mulai dari teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencopotan izin.

"Sanksi administratif yang diberikan Dinas LH itu langsung ke tahap tiga, yaitu paksaan pemerintah. Jadi PT KCN itu dipaksa pemerintah untuk membenahi soal lingkungan hidupnya," kata Yogi usai pertemuan dengan PT KCN di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: PT KCN Janji Jalankan Sanksi dari Pemprov DKI soal Pencemaran Lingkungan di Marunda

Sanksi untuk PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Dinas LH DKI Jakarta menemukan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen dan peraturan lingkungan.

Yogi mengatakan, secara regulasi pelanggaran tersebut dikelompokkan lagi menjadi beberapa bagian.

Baca juga: Cegah Paparan Abu Batu Bara ke Lingkungan Warga, PT KCN Segera Pasang Alat Pemecah Angin

Antara lain terkait izin lingkungan hidup 3 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran limbah domestik dan proses 8 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak 2 jenis pelanggaran.

Kemudian pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak 3 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara terkait kawasan dilarang merokok 2 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran limbah B3 3 pelanggaran, serta pengelolaan sampah atau limbah padat 2 pelanggaran.

"Kalau dari temuan di lapangan, pelanggarannya yang secara fisik kelihatan seperti debu halus yang tertiup angin, perlakuan dia (PT KCN) terhadap stockpile yang tidak ditutup, tidak disiram berkala, hingga truk-truk yang keluar masuk rodanya tidak dicuci," kata dia.

Baca juga: PT KCN Diberi Waktu 90 Hari Tuntaskan Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda

Yogi mengatakan, pihaknya terus memonitor secara komprehensif. Tidak hanya dari pengaduan masyarakat tetapi juga investigasi di lapangan.

Adapun sanksi-sanksi tersebut diterima PT KCN setelah aktivitas perusahaan mereka berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.

Warga Marunda, salah satunya yang berada di Rusun Marunda, terkena dampak pencemaran berupa abu batu bara tersebut.

Mereka mengalami gangguan kesehatan, di antaranya adalah gatal-gatal dan ISPA akibat paparan abu itu.

Menurut Yogi, PT KCN sendiri sangat responsif terhadap pemberian sanksi tersebut.

PT KCN juga berkomitmen dalam melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.

"Nanti kalau mereka sudah progres (penuhi sanksi), ada misalnya keterlambatan dari target itu bisa disampaikan Dinas LH, nanti kami tentukan ini masih layak ditolerir atau tidak," kata dia.

Namun yang pasti, ujar dia, tujuannya adalah agar pencemaran dan lingkungan hidup di sekitar harus lebih baik ke depannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com