Salin Artikel

Cemari Lingkungan, PT KCN Dapat Sanksi Administratif Langsung ke Tingkat Paksaan Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Karya Citra Nusantara (KCN) mendapatkan sanksi administratif langsung di tingkat paksaan pemerintah.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan bahwa sesuai aturan yang berlaku terdapat jenjang sanksi administratif yang harus dilalui, mulai dari teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencopotan izin.

"Sanksi administratif yang diberikan Dinas LH itu langsung ke tahap tiga, yaitu paksaan pemerintah. Jadi PT KCN itu dipaksa pemerintah untuk membenahi soal lingkungan hidupnya," kata Yogi usai pertemuan dengan PT KCN di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).

Sanksi untuk PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Dinas LH DKI Jakarta menemukan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen dan peraturan lingkungan.

Yogi mengatakan, secara regulasi pelanggaran tersebut dikelompokkan lagi menjadi beberapa bagian.

Antara lain terkait izin lingkungan hidup 3 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran limbah domestik dan proses 8 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak 2 jenis pelanggaran.

Kemudian pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak 3 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara terkait kawasan dilarang merokok 2 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran limbah B3 3 pelanggaran, serta pengelolaan sampah atau limbah padat 2 pelanggaran.

"Kalau dari temuan di lapangan, pelanggarannya yang secara fisik kelihatan seperti debu halus yang tertiup angin, perlakuan dia (PT KCN) terhadap stockpile yang tidak ditutup, tidak disiram berkala, hingga truk-truk yang keluar masuk rodanya tidak dicuci," kata dia.

Yogi mengatakan, pihaknya terus memonitor secara komprehensif. Tidak hanya dari pengaduan masyarakat tetapi juga investigasi di lapangan.

Adapun sanksi-sanksi tersebut diterima PT KCN setelah aktivitas perusahaan mereka berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.

Warga Marunda, salah satunya yang berada di Rusun Marunda, terkena dampak pencemaran berupa abu batu bara tersebut.

Mereka mengalami gangguan kesehatan, di antaranya adalah gatal-gatal dan ISPA akibat paparan abu itu.

Menurut Yogi, PT KCN sendiri sangat responsif terhadap pemberian sanksi tersebut.

PT KCN juga berkomitmen dalam melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.

"Nanti kalau mereka sudah progres (penuhi sanksi), ada misalnya keterlambatan dari target itu bisa disampaikan Dinas LH, nanti kami tentukan ini masih layak ditolerir atau tidak," kata dia.

Namun yang pasti, ujar dia, tujuannya adalah agar pencemaran dan lingkungan hidup di sekitar harus lebih baik ke depannya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/17/14513071/cemari-lingkungan-pt-kcn-dapat-sanksi-administratif-langsung-ke-tingkat

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke