Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Marunda Masih Terdampak Debu Batu Bara, Wagub: Kami Sudah Lakukan Pengawasan bahkan Sanksi

Kompas.com - 22/03/2022, 17:18 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah provinsi telah melakukan pengawasan terkait polusi debu batu bara yang masih dirasakan warga Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara.

Selain itu, kata Riza, pemprov juga sudah menskrining atau identifikasi dini terhadap masalah kesehatan masyarakat akibat pencemaran tersebut.

"Jadi terkait Marunda sudah kami lakukan upaya pengawasan, monitoring, bahkan rekomendasi sanksi pada pihak (PT) KCN (Karya Citra Nusantara)," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Dinkes Akan Skrining Kesehatan Warga Marunda yang Terdampak Debu Batu Bara

"Ada 32 pelanggaran yang harus diatasi oleh pihak KCN dan sudah diberi waktu masing-masing ada 14 hari ada 30 hari ada yang 60 hari dan lain-lain," ujar dia.

Riza menegaskan, pemprov selalu berusaha untuk menyelesaikan semua permasalahan warga Jakarta.

Ia pun mengajak semua pihak termasuk warga DKI untuk membantu pemprov untuk mengatasi semua permasalahan di Ibu Kota.

"Kita selalu membangun sinergi berkolaborasi bersama-sama bergotong royong mengatasi berbagai masalah yang ada itulah tugas kita bersama," ucap Riza.

Sebelumnya diberitakan, warga di kawasan Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara, masih merasakan dampak pencemaran lingkungan akibat debu batu bara.

Baca juga: Polusi Debu Batu Bara Kian Mengganggu Aktivitas Sekolah di Marunda

Menurut warga, belum ada perubahan yang signifikan meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada PT KCN atas pencemaran tersebut.

Sekolah satu atap di kompleks Rusun Marunda, yakni SDN 05 Marunda, SMPN 209 Jakarta, dan SLBN 8 Jakarta, merupakan salah satu lokasi yang masih terdampak abu batu bara.

Kepala SDN 05 Marunda Purwatiningsih mengatakan, dampak debu batu bara justru dirasakan makin parah.

"Belum ada (perubahan), ini makin parah. Ada sanksi, tapi kok belum ada perubahan. Bahkan debunya tadi pagi makin banyak. Kalau anginnya kencang, pasti debunya makin banyak," ujar Purwatiningsih saat ditemui, Senin (21/3/2022).

Adapun Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT KCN. Sanksi diberikan karena aktivitas perusahaan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.

Baca juga: Janji PT KCN Jalankan Sanksi atas Pencemaran akibat Abu Batu Bara di Marunda

 

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

KCN terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan. Perusahaan tersebut diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup pada 32 item lengkap dengan jangka waktu penyelesaian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com