Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Korban Kecewa Sidang Kasus Investasi Emas Ditunda karena Pihak Terdakwa Belum Siap

Kompas.com - 23/03/2022, 21:29 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi emas yang menjerat Budi Hermanto yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (23/3/2022), terpaksa ditunda.

Budi yang merupakan terdakwa kasus penipuan dan sedang menjalani sidang pidana, pada 16 Maret 2022, digugat oleh eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mewakili kliennya.

Ada delapan orang klien Rasamala yang diduga menjadi korban penipuan investasi emas yang dilakukan oleh Budi.

Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Investasi Emas Kembali Digelar Hari Ini, Korban Didampingi Eks Pegawai KPK

Rasamala menyayangkan penundaan agenda sidang pada Rabu ini.

Sebab, dia mengaku sudah menyiapkan sejumlah barang bukti dan saksi untuk menguatkan gugatan yang dilayangkan kepada terdakwa Budi.

"Kami sendiri sudah menyiapkan bukti-bukti, juga ada saksi-saksi yang kami siapkan untuk memperkuat dalil-dalil kita dalam gugatan itu," paparnya saat ditemui sesuai sidang dibatalkan, Rabu.

Baca juga: Gugatan Korban Belum Direspons, Sidang Dugaan Penipuan Investasi Emas di Tangsel Diundur hingga Pekan Depan

"Tentu kita sayang sekali. Ini kan soal profesionalisme, soal persidangan ya," sambung dia.

Profesionalisme yang disinggung oleh Rasamala mengacu kepada hal yang dilakukan oleh kuasa hukum Budi.

Kuasa hukum Budi, pada sidang Rabu ini, tidak menjawab gugatan yang dilayangkan oleh Rasamala saat sidang sebelumnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Dinilai Perkara Besar, Eks Pegawai KPK Ungkap Alasannya

Menurut Rasamala, kuasa hukum Budi seharusnya bisa menyampaikan jawabannya pada sidang Rabu ini.

Sebab, pada sidang pekan kemarin, majelis hakim sudah meminta penasihat hukum Budi agar menyiapkan jawaban atas gugatan Rasamala.

"Sayangnya memang penasihat hukum bisa bersikap profesional," sebut Rasamala.

"Karena di minggu yang lalu, sudah disampaikan majelis hakim untuk (penasihat hukum Budi) menyampaikan jawaban atau tanggapan, harusnya bisa direalisasikan untuk hari ini," sambungnya.

Di sisi lain, Rasamala menghormati keputusan majelis hakim yang menunda jalannya agenda sidang karena kuasa hukum Budi yang belum menyiapkan jawabannya.

"Kita tetap hormati apa yang disampaikan atau diputuskan majelis hakim (berkait) agenda diundur sampai hari Senin depan," sambungnya.

Sebagai informasi, sejak 16 Maret 2022, gugatan yang dilayangkan Rasamala resmi digabungkan dengan perkara penipuan dengan nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng itu.

Dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com