JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Iwan mengatakan bahwa A (50), perempuan yang ditangkap warga saat hendak mencuri, pernah terlibat kasus serupa.
A pernah mencuri dan ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pencurian keduanya di salah satu rumah warga di Jalan Masjid Cidodol, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022) malam.
"Sudah (pernah ditangkap karena kasus pencurian). Dia dulu pernah (mencuri) dan diamankan di Polsek Kebon Jeruk," ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Perempuan 50 Tahun Diamankan Warga di Kebayoran Lama Saat Tepergok Hendak Mencuri
Iwan mengatakan, pelaku diduga mencuri karena masalah ekonomi. A juga diduga mengidap kleptomania.
"Motif ekonomi pasti, tapi karena ada dorongan klepto itu juga," ucap Iwan.
Sebelumnya, A diamankan warga karena memasuki rumah seseorang, diduga hendak mencuri. Dugaan aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 19.15 WIB.
Pelaku diamankan setelah dipergoki oleh pemilik rumah bernama Wismasari yang baru pulang dari minimarket.
"Saat (pergi) pintu rumah, kamar dan lemari pakaian tidak dikunci. Setelah itu perempuan itu diamankan pemilik rumah," ujar Iwan.
Baca juga: Perempuan yang Ditangkap Warga Saat Hendak Mencuri di Kebayoran Lama Diduga Kleptomania
Namun, pemilik rumah tidak menemukan barang bukti dari tangan pelaku yang menandakan bahwa telah mencuri di dalam rumah.
Pemilik rumah kemudian memeriksa barang berharga yang ada di dalam kamar dan disebut uang Rp 1,2 juta telah tiada. Uang itu sebelumnya ada di dalam lemari kamar tidur.
Iwan mengatakan, uang Rp 1,2 juta milik korban itu diduga telah dipindahkan oleh pelaku karena pemilik rumah mengaku tidak pernah menyimpan di dalam dompet.
"Kemungkinannya begitu, karena korban tidak pernah merasa juga (memindahkan uang)," kata Iwan.
Baca juga: BEM SI Klaim Sudah Layangkan Surat ke Polisi soal Aksi 11 April, 1.000 Orang Akan Turun ke Jalan
A kemudian dibawa polisi ke Mapolsek Kebayoran Lama. Namun, korban tak melanjutkan kasus itu.
"Korban sudah membuat surat Pernyataan tidak menuntut secara hukum. Korban sudah memaafkan atas perbuatannya," kata Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.