Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Ujang Sarjana, Ditangkap karena Diduga Menolak Pungli lalu Keluarganya Mengadu ke Jokowi

Kompas.com - 22/04/2022, 15:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pedagang di Pasar Bogor yang diduga menolak membayar pungutan liar (pungli) kepada preman, yakni Ujang Sarjana, ditangkap polisi.

Cerita penangkapan Ujang diketahui setelah keluarganya mengadu ke Presiden Joko Widodo saat Kepala Negara melakukan kunjungan kerja ke Pasar Bogor di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022).

Adapun tim kuasa hukum Ujang yang terdiri dari Emiral Rangga Trenggono, Akhmad Hidayatullah, dan Parsiholan Marpaung, membenarkan penangkapan tersebut lewat keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Di Depan Jokowi, Pedagang Perempuan Ini Menangis Adukan Pamannya yang Ditangkap Polisi karena Menolak Pungli

Dalam keterangan tertulisnya, mereka mengungkapkan kronologi ditangkapnya Ujang. Peristiwa itu bermula dari kedatangan tiga orang preman yang memaksa menjual air minum ke para pedagang dengan harga yang sudah dinaikkan pada 26 November 2021. Jika menolak, preman tersebut mengancam akan membacok para pedagang.

"Melihat hal tersebut, Ujang Sarjana menegur oknum preman tersebut dan membuat para preman tersulut emosinya. Oknum preman bernama Jupri hendak menyerang Ujang dengan golok namun dihalang-halangi keluarga Ujang dan pedagang yang lain," demikian bunyi keterangan tertulis dari kuasa hukum Ujang.

Lantaran kalah jumlah, ketiga preman itu pergi. Keesokan harinya, anggota Bhabinkamtibmas dan Ketua RT mempertemukan Ujang dengan salah satu preman yang terlibat keributan di Pasar Bogor, yakni Andriansyah.

Dalam pertemuan itu, Andriansyah tiba-tiba menyodorkan hasil rontgen dengan biaya Rp 1.300.000. Ia mengeklaim hasil rontgen itu menunjukkan luka akibat pukulan dari Ujang. Ujang dan keluarga pun sontak menolak untuk membayar karena meyakini peristiwa pemukulan itu tidak ada.

Baca juga: Usai Terima Aduan Pedagang di Bogor, Jokowi Perintahkan Kapolda Jabar Cari Kejelasan Kasus

Kemudian, pada 17 Januari 2022, Ujang didatangi oleh anggota polisi dari Polsek Bogor Tengah dengan  maksud sekadar mengobrol.

"Namun kemudian mereka menggiring Ujang ke Polsek Bogor Tengah dan Ujang ditahan hingga sekarang," tutur tim kuasa hukum Ujang.

"Kuasa hukum menyampaikan perkembangan kasus hukum Ujang saat ini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda putusan sela pada 28 April 2022," lanjut kuasa hukum Ujang.

Sebelumnya diberitakan, seorang pedagang perempuan di salah satu pasar di Bogor menangis histeris saat bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (21/4/2022).

Pedagang itu mengadukan nasib pamannya yang ditangkap polisi akibat menolak pungutan liar (pungli) kepada presiden. Dia didampingi seorang laki-laki. Kejadian tersebut terekam dalam video reels yang diunggah akun Instagram @warungjurnalis.

"Pak, Pak Jokowi, Pak tolong kami. Om kami ditangkap polisi. Ditangkap polisi," ujar pedagang kepada Jokowi sambil menangis histeris.

Jokowi yang akan membagikan bansos kepada pedagang pun berhenti sejenak lalu meminta pedagang itu tenang.

"Tenang, tenang, tenang," tutur Jokowi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com