TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencopot 70 spanduk kain dan banner yang tidak berizin.
Pencopotan itu dilakukan di sepanjang Jalan Raya Muncul, Jalan Raya Victor, Jalan Raya Siliwangi, Jalan Pondok Benda, hingga Kantor Pemerintahan Kota Tangsel pada Senin (25/4/2022) malam.
Ada dua tim pencopotan spanduk. Tim pertama menurunkan spanduk yang melintang dan tim kedua menurunkan spanduk yang berada di sepanjang kiri dan kanan jalan.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Wajibkan Kantor Pemerintahan dan Swasta Pekerjakan Pegawai Disabilitas
Kepala Satpol PP Tangerang Selatan Oki Rudianto mengatakan, operasi penertiban reklame ini dilakukan karena obyek penertiban tersebut tidak berizin dan dapat mengganggu lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.
"Bukan hanya tidak ada izinnya, reklame yang melintang jalan bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota Tangerang Selatan," ujar Oki kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri memastikan, semua anggotanya akan terus dikerahkan untuk mencopot spanduk yang mengganggu.
Baca juga: Evaluasi Uji Coba Ganjil Genap di Tol, Kakorlantas: Banyak Warga Tak Tahu dan Kebingungan
"Anggota kami berhasil menertibkan sekaligus membersihkan puluhan spanduk yang melintang di sepanjang jalan dan ini akan dilakukan secara terus-menerus," jelas Muksin.
Muksin menuturkan, penertiban reklame yang dilakukan belakangan ini telah membuahkan hasil.
Itu terlihat saat para pemilik reklame berbondong-bondong untuk segera membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel yang terhitung mencapai kurang lebih ratusan juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.