BEKASI, KOMPAS.com - Ada yang janggal dari kecelakaan yang melibatkan pengendara motor KLX dan telah ditabrak mobil Fortuner di di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (4/6/2022). Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebutkan tidak ada bekas kecelakaan setelah Wahyu Suhada (35) dilaporkan tenggelam dan hilang di Kalimalang.
"Dari olah TKP (tempat kejadian perkara), kalau laka lantas, ada namanya benturan, kan? Tapi, ini kok bekas-bekas pecahan kaca, enggak ada," jelas Gidion kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Selain Wahyu, dugaan kecelakaan palsu itu juga melibatkan Abdul Mulki (37). Mereka sebelumnya dilaporkan telah ditabrak mobil Fortuner di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tegaldanas, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dalam kecelakaan itu, Wahyu dilaporkan tercebur dan hilang di Sungai Kalimalang.
Melihat ketidakwajaran peristiwa kecelakaan dan keterangan yang diberikan saksi-saksi, polisi pun mendalami peristiwa kecelakaan lalu lantas tersebut. Setelah didalami, saksi-saksi yang diinterogasi kemudian mengaku bahwa mereka telah merekayasa kejadian tersebut.
Para pelaku juga mengaku bahwa mereka sudah merencanakan untuk membuat laporan palsu sejak satu bulan sebelumnya. "Mereka melakukan rencana tersebut dengan maksud untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa kematian sebesar Rp 3 miliar untuk kepentingan pribadi," ungkap Gidion.
Baca juga: Berhari-hari Dicari Tim SAR, Kasus Pengendara Motor Jatuh di Kalimalang Ternyata Rekayasa
Adapun Wahyu, yang dilaporkan hilang tercebur di Sungai Kalimalang, merupakan otak di balik peristiwa palsu yang mereka rangkai. Wahyu mengajak tiga tersangka lain, yakni Abdul Mulki (37), Dena Surya (25), dan Asep Riak (35), untuk merencanakan dan membuat laporan palsu.
Saat ini Wahyu sedang dalam pengejaran polisi dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, tiga pelaku yang sudah diringkus dikenakan Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu dengan ancaman satu tahun penjara.
"Tersangka Abdul Mulki, Dena Surya, dan Asep Riak akan dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun," tutur Gidion.
Adapun rekayasa yang dibuat para tersangka yakni pengemudi mobil Fortuner menabrak pengendara motor KLX di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu lalu. Pengendara Kawasaki KLX, yakni Wahyu Suhada, yang merupakan warga Desa Muspika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi, dikabarkan hilang tercebur di Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, tersangka Abdul Mulki menjatuhkan diri ke pinggir Kalimalang dan berpura-pura mengalami luka di kaki. Akibat kecelakaan itu, Abdul Mulki dibawa ke RS Medirosa Tegal Gede Cikarang.
Sebanyak 50 orang yang terdiri dari petugas kepolisian, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga relawan bahkan diterjunkan demi mencari keberadaan Wahyu yang ternyata membuat laporan palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.