Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Kolonel Priyanto, Buang Handi dan Salsabila Berujung Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Kompas.com - 08/06/2022, 08:09 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, Kolonel Infanteri Priyanto, telah menjalani vonis atas kasus penabrakan dan pembuangan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Priyanto dan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 8 Desember 2021.

Anak buahnya sempat menawarkan agar korban dibawa ke rumah sakit usai kecelakaan. Namun, hal itu tidak digubris Priyanto.

Divonis seumur hidup dan dipecat

Priyanto akhirnya divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal membacakan vonis, Selasa kemarin.

Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP, dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.

Hakim juga memerintahkan agar Priyanto tetap ditahan.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan oditur. Bedanya, Pasal 328 KUHP tentang penculikan tidak dimasukkan dalam vonis.

Baca juga: Kolonel Priyanto Dipecat TNI dan Akan Dijebloskan ke Penjara Sipil

Hal yang memberatkan vonis

Hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

"(Hal meringankan), terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin," tutur Farida.

Farida juga menyebutkan, Priyanto menyesali perbuatannya.

Kemudian, untuk hal memberatkan, Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel, seharusnya melindungi kelangsungan hidup negara, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa.

Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Tunjangan Pensiunnya Terancam Dicabut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com