DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 200 kendaraan bermotor yang belum membayar pajak atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) terjaring razia di Kota Depok, pada Selasa (7/6/2022).
Razia digelar Samsat Depok 1 di Jalan Boulevard Grand Depok City dengan melibatkan personil gabungan dari P3D Wilayah 2 Cinere, kepolisian, Dishub Depok, Jasa Raharja, BKD Depok dan Bank BJB.
"Kalau kemarin kita sudah melakukan penjaringan sekitar 600 kendaraan, yang belum membayar atau tidak membayar pajak sekitar 200 kendaraan," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Samsat Depok 1, Dadi Darmadi, di Jalan Boulevard Grand Depok City, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Besok Mau Ada Razia Pajak Kendaraan? Ini Kata Polisi
"Yang melakukan pembayaran langsung di lokasi ada sekitar 40 hingga 50 kendaraan," tambahnya.
Sementara, Dadi menuturkan, pihaknya memberikan opsi berupa surat pernyataan kepada para pemilik kendaraan yang tidak bisa membayar pajak di tempat.
"Kita memberikan imbauan serta memberikan semacam identifikasi atau memberikan semacam surat pernyataan untuk segera membayar pajak," ujar Dadi.
Dadi menuturkan, target pendapatan pajak kendaraan bermotor per tahun 2022 pada Samsat Depok 1 mencapai Rp 462 miliar.
Adapun Samsat Depok 1 mencakup enam Kecamatan, yakni Cimanggis, Tapos, Sukmajaya, Cilodong, Beji, dan Pancoran Mas.
"(Dari awal tahun) hingga kemarin (7 juni 2022), dari Samsat Depok 1 cuma mencapai realisasi untuk kendaraan bermotor itu 40,98 persen atau sekitar 120 miliar untuk kendaraan bermotor," imbuh Dadi.
Baca juga: Siap-siap, Bakal Ada Razia Pajak Kendaraan di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.