Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Begal di Setu Kabupaten Bekasi Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Kompas.com - 08/06/2022, 14:26 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian sektor (Polsek) Setu meringkus tiga dari empat pelaku pembegalan bersenjata tajam di jalan MT Haryono, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Aksi pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (25/5/2022). Ketika itu, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial SH. Kemudian dua pelaku lainnya, A dan MR ditangkap pada Selasa (7/6/2022).

"Dari hasil pengembangan, pada tanggal 7 Juni, pelaku A dan pelaku MR alias Ardan kemudian kita tangkap. Dari 4 tersangka, 3 orang kita amankan," ujar Kapolsek Setu, Ajun Komisaris Polisi Sugeng Haryanto, di Kantor Polsek Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Polisi Selidiki Pembegalan Motor dan Ponsel di Kawasan Permukiman Kembangan

Sugeng menuturkan, pembegalan bermula ketika korban, seorang sopir mobil boks bernama Marjaya, sedang beristirahat di area pom bensin.

Kemudian, datang empat pelaku yang menggunakan dua motor dan memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang berharga.

Setelah diancam menggunakan celurit, korban merasa ketakutan dan menyerahkan telepon genggam dan dompet.

Meski sudah mendapatkan barang berharga milik korban, komplotan tersebut tetap membacok korban hingga menyebabkan tangan korban terluka.

"Dalam kondisi terluka, korban sempat mengejar pelaku. Kemudian, setibanya di pertigaan, ada salah satu sepeda motor yang terjatuh," kata Sugeng.

Tiga dari empat orang pelaku begal yang membacok pengemudi mobil bak terbuka di jalan M.T Haryono, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Rabu (25/5/2022). Salah satu pelaku T, yang ikut beraksi kini masuk dalam daftar pencarian orang (dpo) polisi.Joy Andre T Tiga dari empat orang pelaku begal yang membacok pengemudi mobil bak terbuka di jalan M.T Haryono, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Rabu (25/5/2022). Salah satu pelaku T, yang ikut beraksi kini masuk dalam daftar pencarian orang (dpo) polisi.

Melihat pelaku terjatuh, korban pun berteriak. Lantas, anggota Polsek Setu yang sedang patroli di wilayah tersebut langsung mengamankan SH.

"Ketiga pelaku kemudian meninggalkan SH sendirian berserta dengan sepeda motornya," imbuh Sugeng.

Baca juga: Polda Metro Bakal Gelar Operasi Khusus di Lokasi Rawan Pembegalan dan Tawuran

Polisi yang berhasil mengamankan SH, selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku. Sementara satu pelaku berinisial T masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, baju yang digunakan pelaku, beberapa telepon genggam dan sepeda motor milik SH.

"Kepada tersangka, kita sangkakan dengan pasal 365 ayat (2)KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," kata Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com