BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian sektor (Polsek) Setu meringkus tiga dari empat pelaku pembegalan bersenjata tajam di jalan MT Haryono, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Aksi pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (25/5/2022). Ketika itu, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial SH. Kemudian dua pelaku lainnya, A dan MR ditangkap pada Selasa (7/6/2022).
"Dari hasil pengembangan, pada tanggal 7 Juni, pelaku A dan pelaku MR alias Ardan kemudian kita tangkap. Dari 4 tersangka, 3 orang kita amankan," ujar Kapolsek Setu, Ajun Komisaris Polisi Sugeng Haryanto, di Kantor Polsek Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Polisi Selidiki Pembegalan Motor dan Ponsel di Kawasan Permukiman Kembangan
Sugeng menuturkan, pembegalan bermula ketika korban, seorang sopir mobil boks bernama Marjaya, sedang beristirahat di area pom bensin.
Kemudian, datang empat pelaku yang menggunakan dua motor dan memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang berharga.
Setelah diancam menggunakan celurit, korban merasa ketakutan dan menyerahkan telepon genggam dan dompet.
Meski sudah mendapatkan barang berharga milik korban, komplotan tersebut tetap membacok korban hingga menyebabkan tangan korban terluka.
"Dalam kondisi terluka, korban sempat mengejar pelaku. Kemudian, setibanya di pertigaan, ada salah satu sepeda motor yang terjatuh," kata Sugeng.
Melihat pelaku terjatuh, korban pun berteriak. Lantas, anggota Polsek Setu yang sedang patroli di wilayah tersebut langsung mengamankan SH.
"Ketiga pelaku kemudian meninggalkan SH sendirian berserta dengan sepeda motornya," imbuh Sugeng.
Baca juga: Polda Metro Bakal Gelar Operasi Khusus di Lokasi Rawan Pembegalan dan Tawuran
Polisi yang berhasil mengamankan SH, selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku. Sementara satu pelaku berinisial T masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, baju yang digunakan pelaku, beberapa telepon genggam dan sepeda motor milik SH.
"Kepada tersangka, kita sangkakan dengan pasal 365 ayat (2)KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," kata Sugeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.