Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukungan Mengalir untuk Cuti Melahirkan 6 Bulan, "Demi Lancarnya Pemberian ASI Ekslusif"

Kompas.com - 16/06/2022, 18:57 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Ibu-ibu menyampaikan dukungan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), terutamanya soal regulasi yang mengatur cuti melahirkan sepanjang enam bulan.

Virna (29), ibu satu anak yang bekerja di salah satu rumah sakit di Depok, Jawa Barat, mengaku sangat setuju dengan rencana tersebut.

Menurutnya, periode cuti melahirkan yang panjang mengizinkan seorang ibu untuk memberikan air susu ibu (ASI) kepada bayinya dengan lebih leluasa.

"Setuju sekali dengan wacana cuti enam bulan untuk melahirkan. Karena ini demi lancarnya ASI eksklusif, jadi enggak ada lagi drama bunda yang kejar-kejaran ASI perah," kata Virna kepada Kompas.com, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Khilafatul Muslimin Punya Perguruan Tinggi, Lulusannya Dapat Gelar Sarjana Kekhalifahan Islam

Ibu rumah tangga bernama Galuh (29), juga sependapat dengan wacana tersebut. Meskipun ia tidak bekerja, ia mendukung rencana tersebut agar lebih banyak anak Indonesia yang mendapatkan ASI ekslusif.

"Setuju banget, biar makin banyak bayi-bayi yang dapat ASI eksklusif. Karena selama ini, banyak teman-teman ibu berkarir, yang ASI-nya berkurang setelah mulai bekerja.

Galuh menduga, ASI ibu mulai berkurang saat bekerja karena kelelahan dan mengalami stres.

"ASI-nya langsung berkurang setelah mulai kerja. Entah karna stres kerja atau enggak ada waktu buat pumping, " ungkap dia.

Baca juga: Polda Metro Sebut Sejumlah Petinggi Khilafatul Muslimin Merupakan Eks Napi Teroris

Sementara Ema (28), seorang ibu yang bekerja dan bolak-balik Depok-Jakarta, menduga akan lebih banyak wanita karir yang berani memiliki anak setelah aturan itu terealisasi.

"Semoga aturan itu segera terealisasi. Tentu para ibu mendukung aturan ini, semoga lebih banyak yang mendukung juga, " kata Ema.

Tentang RUU KIA

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, melalui RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Khilafatul Muslimin Buat Sistem Pendidikan Sendiri: SD 3 Tahun, SMP-SMA 2 Tahun, Kuliah 3 Tahun

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Durasi waktu cuti melahirkan hanya tiga bulan. Sementara itu, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

RUU KIA mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan, yaitu untuk tiga bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh.

Kemudian, di bulan keempat upah dibayarkan 70 persen.

Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com