Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Khilafatul Muslimin Langgar Ketentuan Penyelenggaraan Pendidikan

Kompas.com - 17/06/2022, 05:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksa Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chandra Irawan mengatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah milik Khilafatul Muslimin tak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pendidikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010.

Hal itu disampaikan Chandra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

"Ormas ini menyelenggarakan SD dengan masa pendidikan selama 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan setara pendidikan tinggi selama 2 tahun," kata Chandra.

Baca juga: Camat Bekasi Selatan Akan Bina Pengurus Pesantren yang Terafiliasi Khilafatul Muslimin

"Padahal berdasarkan PP No. 17 Tahun 2010, dinyatakan bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan SD dan MI terdiri setidaknya dalam 6 tingkatan kelas. Sedangkan SMP dan MTs terdiri dari 3 tingkatan kelas yaitu kelas 7, 8, dan 9," ujar Chandra.

Ia pun mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Khilafatul Muslimin. Ia mengatakan Kemendikbud siap mendukung penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan menyiapkan data yang dibutuhkan.

"Kami siap dukung data dan peraturan terkait penanganan ormas khilafatul Muslimin yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," lanjut Chandra.

Sebelumnya diberitakan, Ormas Khilafatul Muslimin disebut memiliki sistem pendidikan sendiri yang diterapkan di Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah, Bekasi.

Baca juga: MUI Sebut Khilafatul Muslimin Berbahaya dan Rugikan Umat Islam

 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sistem pendidikan yang mengusung ideologi khilafah itu disusun oleh Ahmad Sobirin alias AS yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin. Kini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sistem pendidikan yang diterapkan Pesantren Ukhuwah Islamiyah, lama masa pendidikan di setiap jenjang, yakni sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA), dipersingkat, tidak seperti di sekolah pada umumnya.

"Untuk jenjang pendidikan pada marhalah khalifah Utsman bin Affan (UBA) atau setara dengan SD hanya selama tiga tahun, dengan empat mata pelajaran," ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Sementara itu, lama masa sekolah di jenjang SMP atau disebut marhalah khalifah Ummar bin Khatab (UBK) adalah dua tahun dengan delapan mata pelajaran.

Sedangkan di jenjang SMA yang diistilahkan dengan sebutan Abu Bakar Ash Sidiq (ABA), para siswa hanya menempuh pendidikan selama dua tahun dengan 11 mata pelajaran.

"Untuk pendidikan pada jami'ah Ali bin Abi Thalib (AAT), setara perguruan tinggi atau universitas yang ada di Margodadi, Lampung, dan NTB, pola pengajaran selama tiga tahun," ungkap Hengki.

"Ada sembilan mata kuliah. Setelah lulus, para jami'ah atau mahasiswa akan memperoleh gelar S.KHI (Sarjana Kekhalifahan Islam)," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com