JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksa Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chandra Irawan mengatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah milik Khilafatul Muslimin tak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pendidikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010.
Hal itu disampaikan Chandra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
"Ormas ini menyelenggarakan SD dengan masa pendidikan selama 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan setara pendidikan tinggi selama 2 tahun," kata Chandra.
"Padahal berdasarkan PP No. 17 Tahun 2010, dinyatakan bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan SD dan MI terdiri setidaknya dalam 6 tingkatan kelas. Sedangkan SMP dan MTs terdiri dari 3 tingkatan kelas yaitu kelas 7, 8, dan 9," ujar Chandra.
Ia pun mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Khilafatul Muslimin. Ia mengatakan Kemendikbud siap mendukung penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan menyiapkan data yang dibutuhkan.
"Kami siap dukung data dan peraturan terkait penanganan ormas khilafatul Muslimin yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," lanjut Chandra.
Sebelumnya diberitakan, Ormas Khilafatul Muslimin disebut memiliki sistem pendidikan sendiri yang diterapkan di Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah, Bekasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sistem pendidikan yang mengusung ideologi khilafah itu disusun oleh Ahmad Sobirin alias AS yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin. Kini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sistem pendidikan yang diterapkan Pesantren Ukhuwah Islamiyah, lama masa pendidikan di setiap jenjang, yakni sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA), dipersingkat, tidak seperti di sekolah pada umumnya.
"Untuk jenjang pendidikan pada marhalah khalifah Utsman bin Affan (UBA) atau setara dengan SD hanya selama tiga tahun, dengan empat mata pelajaran," ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Sementara itu, lama masa sekolah di jenjang SMP atau disebut marhalah khalifah Ummar bin Khatab (UBK) adalah dua tahun dengan delapan mata pelajaran.
Sedangkan di jenjang SMA yang diistilahkan dengan sebutan Abu Bakar Ash Sidiq (ABA), para siswa hanya menempuh pendidikan selama dua tahun dengan 11 mata pelajaran.
"Untuk pendidikan pada jami'ah Ali bin Abi Thalib (AAT), setara perguruan tinggi atau universitas yang ada di Margodadi, Lampung, dan NTB, pola pengajaran selama tiga tahun," ungkap Hengki.
"Ada sembilan mata kuliah. Setelah lulus, para jami'ah atau mahasiswa akan memperoleh gelar S.KHI (Sarjana Kekhalifahan Islam)," sambungnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/17/05450071/kemendikbud--khilafatul-muslimin-langgar-ketentuan-penyelenggaraan