JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik gerai ponsel PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino akan menjalani sidang perdana terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang berinisial MNA alias N.
Kedua terdakwa akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (23/6/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
"Iya betul, sidang Kamis, 23 juni 2022, sekitar pukul 09.00 pagi," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi pada Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Kronologi Dugaan Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino hingga Jadi Tersangka
Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Abu Hanifah serta hakim anggota Kamijon dan Joni Kondolele.
Sidang perdana akan dijalani oleh Putra Siregar dan Rico Valentino setelah penyidik dari Polres Jakarta Selatan melengkapi bekas perkara kasus pengeroyokan dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono mengatakan, pengiriman berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sekitar dua minggu lalu.
"Sudah dua minggu yang lalu (berkang lengkap). Besok persidangan awal. Tidak displitsing," ucap Denny.
Baca juga: Batal Didenda Rp 68 Juta, Warga Jakarta Pelanggan PLN Merasa Lega
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja korban.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama kemudian Rico menyusul Chika dan memukul korban.
Kemudian, Putra Siregar juga melakukan kekerasan dengan mendorong dan menendang korban.
Baca juga: HUT Ke-495 DKI Jakarta, Ahok: Harus Bebas Banjir, Warga Penuh Otak, Perut dan Dompetnya
Setelah peristiwa tersebut, MNA tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, pemintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico. Korban pun melaporkan dugaan penganiayaan sekitar dua minggu setelah kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.