Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Didenda Rp 68 Juta, Warga Jakarta Pelanggan PLN Merasa Lega

Kompas.com - 22/06/2022, 18:20 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sharon Wicaksono mengungkapkan rasa leganya setelah PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menyatakan bahwa penggunaan listrik di rumahnya sesuai dengan daya yang terpasang.

"Lega sih karena ternyata listrik di rumah itu masih sesuai dengan batasannya PLN," ujar Sharon dikutip dari keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Kemudian, Sharon mengucapkan apresiasinya kepada PLN yang telah bekerja profesional, terbuka, dan mengedepankan keselamatan masyarakat.

"Jujur ini pengalaman berharga bagi saya dan keluarga karena kekurangtahuan kami sebagai pelanggan," ungkapnya.

Baca juga: PLN Batal Terapkan Denda Rp 68 Juta terhadap Pelanggannya, Manajer: Pemakaian Listriknya Sesuai

Menurut Sharon, PLN telah sangat terbuka dan menerima kritik dari para pelanggan.

"Kita sebagai pelanggan lebih aktif saja tanya dan cari tahu. Saran buat PLN lebih gencar lagi buat sosialisasi," tuturnya.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur sebelumnya mengatakan, arus listrik yang mengalir ke dalam rumah Sharon masih sesuai dengan batasan pengukuran kilowatt-jam (kWh) meter.

"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya," ujar Kemas dalam keterangannya.

"Hasil ukur arusnya juga bagus," sambung dia.

Baca juga: Sekjen Kemendagri: Kemiskinan Ekstrem di DKI Jakarta 132.345 Jiwa, Perlu Perhatian Khusus

Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, ujar Kemas, Sharon Wicaksono tidak dinyatakan bersalah dan tidak berhak menanggung denda Rp 68 juta.

Sebagai informasi, Sharon sebelumnya telah mengunggah kronologi ia dijatuhi denda Rp 68 juta oleh PLN melalui akun Instagram @Sharonwicaksono.

Denda itu dikenakan karena ia dituduh menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal.

Sharon menceritakan, awalnya rumahnya didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, saat itu Sharon sedang tidak berada di rumah.

Baca juga: Gugatan Kasus Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Tak Diterima, Ini Respons Penggugat

Sharon menyebut petugas PLN itu mencari kesalahan-kesalahan dan meteran miliknya perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.

Kemudian, petugas PLN datang kembali dan meminta Sharon membawa alat meterannya ke lab mereka di PLN Bandengan, Jakarta Utara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com