BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi telah memantau dan memverifikasi dokumen terkait izin operasional Holywings di Kota Bekasi, Selasa (28/6/2022) malam.
Hasilnya, Pemkot Bekasi menemukan tiga kekurangan terkait izin yang dimiliki oleh bar Holywings.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Purta menuturkan bahwa Holywings Bekasi telah mengantongi izin secara umum.
"Untuk izin OSS (online single submission) telah terverikasi per siang tadi, sebelumnya mereka beroperasi melalui izin SiLAT (perizinan online) milik daerah," tutur Lintong, Selasa.
Lintong mengatakan, perizinan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah, di mana semua permohonan perizinan wajib dimigrasi melalui OSS milik pemerintah pusat.
Namun, izin usaha Holywings Bekasi belum lengkap.
Pertama, pihak Holywings tidak memiliki surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan A (SKPL-A) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca juga: Setelah Lengkapi Izin Penjualan Miras, Holywings Diperbolehkan Beroperasi Kembali
Yang kedua, pihak Holywings belum memiliki sertifikat higienis sanitasi sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Ketiga, Holywings Kota Bekasi belum memasang stiker protokol kesehatan di meja dan kursi yang ada di dalam bar tersebut.
"Untuk temuan ini, misal tadi ada izin yang belum diajukan ke pemerintah, kalau mereka belum mengajukan, teman-teman mitra kami yang punya kewenangan penegakan perda dilakukan penyegelan, mungkin dari Satpol PP," kata Lintong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.