Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamar Apartemen di Pulogadung Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis

Kompas.com - 12/07/2022, 20:00 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggerebek sebuah kamar apartemen yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis di Pulogadung, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang berlangsung sejak Mei 2022.

"Jadi ini home industry pembuatan tembakau sintetis yang mengandung narkoba di Tower C Lantai 3 Nomor 17 Apartemen Icon, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Bahaya Penggunaan Tembakau Sintetis, Halusinasi hingga Kerusakan Organ

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Zulpan, usaha produksi tembakau sintetis itu sudah berjalan sejak April 2022.

"Di lokasi penyidik menyita bahan-bahan dan juga sejumlah alat pembuatannya," kata Zulpan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penyidik menangkap seorang berinisial S saat menggerebek kamar apartemen tersebut.

"Untuk pelaku home industry tembakau sintetis ini ada satu orang yang ditangkap, inisialnya S," kata Mukti.

Dari tangan S, polisi mendapatkan 3,74 kilogram bubuk cannabinoid yang merupakan bahan pembuatan tembakau sintetis.

"Kemudian ditemukan tembakau sintetis 400 gram dan tembakau murni 10 gram. Pelaku beroperasi sejak bulan April," ungkap Mukti.

Baca juga: Fico Fachriza Gunakan Tembakau Sintetis untuk Bantu Tidur

Menurut Mukti, pelaku sudah cukup banyak memproduksi tembakau sintetis dan mengedarkannya di Jakarta.

"Penyebaran barangnya sudah cukup banyak juga. Makanya kita gerak cepat, barang barangnya yang tadi sudah diamankan semua yang bahan bakunya. Penyebarannya masih di wilayah Jakarta," tutur Mukti.

Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka. Ia dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup," kata Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com