JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan, guru agama tersangka pencabulan murid di sekolah menengah pertama negeri (SMPN) wilayah Kabupaten Tangerang sudah berkali-kali beraksi.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda mengatakan, pelaku berinisial AR (28) diduga sudah beberapa kali mencabuli tiga murid laki-laki pada saat melatih ekstrakurikuler.
"Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di toilet sekolah, kemudian juga pada saat kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah," ujar Aldo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Cabuli 3 Murid Laki-laki, Guru Agama SMP Negeri di Tangerang Ditangkap
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melampiaskan nafsunya dengan memasukkan alat kelaminnya ke bagian belakang tubuh korban.
Kendati demikian, Aldo belum dapat menjelaskan sejak kapan pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.
Aldo hanya mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah masih ada siswa lain yang menjadi korban pencabulan.
"Ini masih didalami karena sudah berkali-kali, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," kata Aldo.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sebut Tak Akan Hadiri Sidang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan bahwa pelaku AR juga merupakan pelatih ekstrakurikuler di sekolah tersebut.
"Pelaku dalam kasus ini berinisial AR (28). Dia merupakan guru agama, pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra di sekolah tersebut," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Pelaku diduga telah mencabuli tiga murid laki-laki berinisal RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17) di sela-sela kegiatan ekstrakurikuler di dalam maupun di luar sekolah.
Salah satu aksi pencabulan disebut terjadi pada Selasa (12/7/2022) di toilet kamar mandi sekolah.
Baca juga: Ramai Remaja Tidur di Kawasan Dukuh Atas, Satpol PP: Diduga Tertinggal KRL
Kejadian itu kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke sekolah, lalu diteruskan ke Polres Tangerang Selatan pada 16 Juli 2022.
"Setelah itu, pihak guru dan sekolah menghubungi pihak Binmas setempat untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ungkap Zulpan.
AR beraksi dengan modus mengancam para korban akan dikeluarkan dari kegiatan ekstrakurikuler apabila menolak berhubungan badan dengannya.
"Modus pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban. Jadi korban ini pada saat dicabuli di bawah tekanan dan ancaman," kata Zulpan.
Baca juga: Lampu Lalu Lintas Dinonaktifkan Buntut Kecelakaan Truk Pertamina, Simpang Cibubur CBD Ditutup
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.