Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2022, 05:05 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eggi Sudjana, kuasa hukum salah satu terdakwa kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando, menyatakan tidak akan mengikuti proses persidangan selanjutnya karena eksepsi atau nota keberatan ditolak hakim.

"Kami tidak ikuti sidang berikutnya, untuk apa?" ujar Eggi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).

Menurut Eggi, penolakan eksepsi tersebut tidak memenuhi keadilan terhadap para terdakwa. Ia mengatakan, majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan terhadap Ade Armando

Selain itu, Eggi mengatakan, terdakwa Abdul Latif juga mengalami kerugian karena telah ditahan selama 3 bulan.

 

"Bahwa di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tertulis, klien saya Abdul Latif katanya didampingi pengacara. Di fakta persidangan tidak, menurut ilmu hukum harusnya yang dipakai di fakta persidangan," ucap Eggi.

"Di situlah bukti telah terjadi di perbuatan melawan hukum," sambung dia.

Adapun dalam eksepsi, Eggi meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa terhadap kliennya. Ia juga meminta hakim membebaskan Abdul Latif. Menurut Eggi, sejak awal penyidikan, Abdul Latif tidak pernah didampingi kuasa hukum.

Oleh karena itu, Eggi menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang berpedoman pada berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian tidak sah. Eggi baru mendampingi terdakwa sebagai kuasa hukum dalam persidangan pada Rabu (13/7/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut maka sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Kemudian, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

"Memerintahkan kepada penuntut umum, terdakwa Abdul Latif, (terdakwa) 4, 5 dengan penasihat hukumnya masing-masing menghadirkan pemeriksaan perkara ini," ujar Hakim Ketua, Dewa Ketut Kartana, dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dibebaskan, Ini Alasannya

Menurut Dewa, eksepsi penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga untuk mengetahui benar atau tidaknya harus melalui pembuktian di persidangan.

"Tidak bisa hanya dengan melihat surat dakwaan saja, sudah dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, eksepsi penasihat hukum haruslah ditolak," ungkapnya.

Adapun enam terdakwa dalam kasus ini yaitu Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Kasus tersebut bermula ketika Ade dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Buruh Padati Kawasan Patung Kuda, Tuntu Cabut UU Cipta Kerja

Buruh Padati Kawasan Patung Kuda, Tuntu Cabut UU Cipta Kerja

Megapolitan
Tak Yakin Anak Pamen TNI AU Tewas di Lanud Halim akibat Bunuh Diri, Pakar: Lokasi CCTV Tidak Persis di TKP

Tak Yakin Anak Pamen TNI AU Tewas di Lanud Halim akibat Bunuh Diri, Pakar: Lokasi CCTV Tidak Persis di TKP

Megapolitan
Putusan Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan 19 Oktober di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Putusan Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan 19 Oktober di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Megapolitan
Anak di Depok yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia Harus Ditangani Serius, Cegah Potensi Jadi Pelaku di Masa Depan

Anak di Depok yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia Harus Ditangani Serius, Cegah Potensi Jadi Pelaku di Masa Depan

Megapolitan
Demo Buruh di Patung Kuda, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan

Demo Buruh di Patung Kuda, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan

Megapolitan
Merantau dari Riau ke Jakarta, Anita: Jakarta Mengajarkanku Lebih Tangguh dan Mandiri

Merantau dari Riau ke Jakarta, Anita: Jakarta Mengajarkanku Lebih Tangguh dan Mandiri

Megapolitan
[BERITA FOTO] Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran: Dua Orang Tewas, Barang Hangus Berserakan

[BERITA FOTO] Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran: Dua Orang Tewas, Barang Hangus Berserakan

Megapolitan
Kondisi Terkini Toko Agen Sembako yang Terbakar di Kemayoran, Sudah Dipasang Garis Polisi

Kondisi Terkini Toko Agen Sembako yang Terbakar di Kemayoran, Sudah Dipasang Garis Polisi

Megapolitan
Warga Sebut Lokasi Remaja Tewas di Kembangan Kerap Jadi Arena Balap Liar

Warga Sebut Lokasi Remaja Tewas di Kembangan Kerap Jadi Arena Balap Liar

Megapolitan
7.385 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Saat Libur Panjang Akhir Pekan

7.385 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Saat Libur Panjang Akhir Pekan

Megapolitan
Atasi Banjir Saat Hujan Deras, SDA Jakut Tinggikan Turap Saluran di Kelapa Gading Barat

Atasi Banjir Saat Hujan Deras, SDA Jakut Tinggikan Turap Saluran di Kelapa Gading Barat

Megapolitan
Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Terbaru per Oktober 2023

Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Terbaru per Oktober 2023

Megapolitan
Puslabfor Polri Dikerahkan Selidiki Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran

Puslabfor Polri Dikerahkan Selidiki Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran

Megapolitan
Kronologi Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran yang Tewaskan 2 Orang, Api Merambat ke Lantai 2

Kronologi Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran yang Tewaskan 2 Orang, Api Merambat ke Lantai 2

Megapolitan
Kabur dari Rumah, Remaja di Depok Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Rekannya

Kabur dari Rumah, Remaja di Depok Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Rekannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com