JAKARTA, KOMPAS.com - Eggi Sudjana, kuasa hukum salah satu terdakwa kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando, menyatakan tidak akan mengikuti proses persidangan selanjutnya karena eksepsi atau nota keberatan ditolak hakim.
"Kami tidak ikuti sidang berikutnya, untuk apa?" ujar Eggi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).
Menurut Eggi, penolakan eksepsi tersebut tidak memenuhi keadilan terhadap para terdakwa. Ia mengatakan, majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan terhadap Ade Armando
Selain itu, Eggi mengatakan, terdakwa Abdul Latif juga mengalami kerugian karena telah ditahan selama 3 bulan.
"Bahwa di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tertulis, klien saya Abdul Latif katanya didampingi pengacara. Di fakta persidangan tidak, menurut ilmu hukum harusnya yang dipakai di fakta persidangan," ucap Eggi.
"Di situlah bukti telah terjadi di perbuatan melawan hukum," sambung dia.
Adapun dalam eksepsi, Eggi meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa terhadap kliennya. Ia juga meminta hakim membebaskan Abdul Latif. Menurut Eggi, sejak awal penyidikan, Abdul Latif tidak pernah didampingi kuasa hukum.
Oleh karena itu, Eggi menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang berpedoman pada berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian tidak sah. Eggi baru mendampingi terdakwa sebagai kuasa hukum dalam persidangan pada Rabu (13/7/2022).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut maka sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Kemudian, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
"Memerintahkan kepada penuntut umum, terdakwa Abdul Latif, (terdakwa) 4, 5 dengan penasihat hukumnya masing-masing menghadirkan pemeriksaan perkara ini," ujar Hakim Ketua, Dewa Ketut Kartana, dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dibebaskan, Ini Alasannya
Menurut Dewa, eksepsi penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga untuk mengetahui benar atau tidaknya harus melalui pembuktian di persidangan.
"Tidak bisa hanya dengan melihat surat dakwaan saja, sudah dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, eksepsi penasihat hukum haruslah ditolak," ungkapnya.
Adapun enam terdakwa dalam kasus ini yaitu Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
Kasus tersebut bermula ketika Ade dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.