JAKARTA, KOMPAS.com - Eggi Sudjana, kuasa hukum Abdul Latif bin Ajidin yang merupakan salah satu terdakwa pengeroyok Ade Armando, meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa terhadap kliennya.
Eggi juga meminta majelis hakim membebaskan Abdul Latif dari tahanan.
Menurut Eggi, sejak awal penyidikan oleh polisi, Abdul Latif tidak pernah didampingi kuasa hukum.
Oleh karena itu, Eggi menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang berpedoman pada berita acara pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian pun tidak sah.
Adapun Eggi baru mendampingi terdakwa sebagai kuasa hukum dalam persidangan pada Rabu (13/7/2022).
"Berita acara pemeriksaan dan dakwaan atau tuntutan dari penuntut umum adalah tidak sah sehingga batal demi hukum," ujar Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
Eggi pun telah menyampaikan hal tersebut dalam eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa pada sidang Rabu kemarin.
Eggi memohon majelis hakim menerima eksepsinya dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.
"Oleh karena itu, majelis hakim yang mulia, sekali lagi kami ingatkan haruslah berlaku jujur, benar, dan adil untuk memutuskan menerima eksepsi kami dan membebaskan seketika klien kami demi hukum," kata Eggi.
Dalam sidang pembacaan eksepsi kemarin, Eggi menyampaikan bahwa tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi Abdul Latif bertentangan dengan ketentuan Pasal 114 jo Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan Pasal 114, seorang tersangka wajib didampingi penasihat hukum sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik.
Sementara itu, menurut Pasal 56, tersangka atau terdakwa yang terancam pidana penjara 15 tahun atau lebih tetapi tidak mempunyai penasihat hukum, maka aparat penegak hukum wajib menunjuk pengacara.
"Dalam konteks hak atas bantuan hukum, KUHAP menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan," ujar Eggi.
Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Tak Punya Kajian Matang Saat Tentukan UMP Rp 4,6 Juta
Adapun sidang pada Rabu kemarin seharusnya beragenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim untuk menentukan apakah proses peradilan terhadap Abdul Latif dapat diteruskan atau tidak.
Namun, karena Eggi selaku kuasa hukum baru Abdul Latif mengajukan eksepsi, sidang pembacaan putusan sela pun ditunda dan agenda berubah menjadi pembacaan eksepsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.