Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dibebaskan, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/07/2022, 17:16 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eggi Sudjana, kuasa hukum Abdul Latif bin Ajidin yang merupakan salah satu terdakwa pengeroyok Ade Armando, meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa terhadap kliennya.

Eggi juga meminta majelis hakim membebaskan Abdul Latif dari tahanan.

Menurut Eggi, sejak awal penyidikan oleh polisi, Abdul Latif tidak pernah didampingi kuasa hukum.

Oleh karena itu, Eggi menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang berpedoman pada berita acara pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian pun tidak sah.

Baca juga: Update Sidang Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Putusan Sela Ditunda hingga Kuasa Hukum Terdakwa Bacakan Eksepsi

Adapun Eggi baru mendampingi terdakwa sebagai kuasa hukum dalam persidangan pada Rabu (13/7/2022).

"Berita acara pemeriksaan dan dakwaan atau tuntutan dari penuntut umum adalah tidak sah sehingga batal demi hukum," ujar Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

Eggi pun telah menyampaikan hal tersebut dalam eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa pada sidang Rabu kemarin.

Eggi memohon majelis hakim menerima eksepsinya dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.

"Oleh karena itu, majelis hakim yang mulia, sekali lagi kami ingatkan haruslah berlaku jujur, benar, dan adil untuk memutuskan menerima eksepsi kami dan membebaskan seketika klien kami demi hukum," kata Eggi.

Baca juga: Misteri Seputar CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo: Disebut Rusak, Dekoder Kamera di Pos Diganti Tanpa Izin RT

Dalam sidang pembacaan eksepsi kemarin, Eggi menyampaikan bahwa tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi Abdul Latif bertentangan dengan ketentuan Pasal 114 jo Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Pasal 114, seorang tersangka wajib didampingi penasihat hukum sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik.

Sementara itu, menurut Pasal 56, tersangka atau terdakwa yang terancam pidana penjara 15 tahun atau lebih tetapi tidak mempunyai penasihat hukum, maka aparat penegak hukum wajib menunjuk pengacara.

"Dalam konteks hak atas bantuan hukum, KUHAP menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan," ujar Eggi.

Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Tak Punya Kajian Matang Saat Tentukan UMP Rp 4,6 Juta

Adapun sidang pada Rabu kemarin seharusnya beragenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim untuk menentukan apakah proses peradilan terhadap Abdul Latif dapat diteruskan atau tidak.

Namun, karena Eggi selaku kuasa hukum baru Abdul Latif mengajukan eksepsi, sidang pembacaan putusan sela pun ditunda dan agenda berubah menjadi pembacaan eksepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com