Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pencuri Sepeda Santa Cruz Seharga Rp 260 Juta di Depok Diburu Polisi, 2 Rekannya Sudah Tertangkap

Kompas.com - 27/07/2022, 23:56 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, polisi masih memburu satu orang terduga pencuri sepeda Santa Cruz berinisial A.

A mencuri dua sepeda Santa Cruz seharga Rp 260 juta bersama dua rekannya, yakni KGA (26) dan RRA (24), di perumahan Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Depok.

Adapun KGA dan RRA sudah ditangkap polisi.

"Ada tiga pelaku, yang tertangkap dua dan satunya masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Polres Metro Depok Tangkap 2 Pencuri Sepeda Santa Cruz Seharga Rp 260 Juta

Dalam aksi pencurian itu, Imran menuturkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda.

"Satu pelaku berperan loncat pagar, satu lagi yang ngambil (sepeda), dan pelaku satunya (A) mengawasi," tutur dia.

Imran mengatakan, para pelaku merupakan residivis yang bertemu saat menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (LP) pada 2020.

"Jadi ini sebenarnya beda kelompok, tapi ketemu di dalam tahanan pada tahun 2020, yang bersangkutan sudah melakukan masa penahannya di LP, kali ini tertangkap lagi," kata Imran.

Baca juga: 2 Pencuri Sepeda Santa Cruz Seharga Rp 260 Juta di Depok Ditangkap, Keduanya Residivis

Dalam kasus ini, mereka mencuri dua sepeda merek Santa Cruz pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 23.16 WIB.

Dari kedua tersangka yang ditangkap, polisi menyita dua unit sepeda Santa Cruz dengan total harga senilai Rp 260 juta dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam pencurian tersebut.

"Harga sepeda ini satu unitnya Rp 130 juta, kalau dua unit berarti Rp 260 juta," ujar Imran.

Baca juga: 3 Pemuda Curi Motor Mio untuk Dibarter dengan Sabu Seharga Rp 800.000 di Kampung Ambon

Kepada polisi, pelaku mengaku dua sepeda curian tersebut rencananya bakal dijual seharga Rp 18 juta.

"Ini belum sempat dijual karena keburu ketangkap, tapi rencananya (mereka) menjual Rp 18 juta per dua unit," ungkap Imran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," imbuh Imran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com