DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, polisi masih memburu satu orang terduga pencuri sepeda Santa Cruz berinisial A.
A mencuri dua sepeda Santa Cruz seharga Rp 260 juta bersama dua rekannya, yakni KGA (26) dan RRA (24), di perumahan Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Depok.
Adapun KGA dan RRA sudah ditangkap polisi.
"Ada tiga pelaku, yang tertangkap dua dan satunya masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Polres Metro Depok Tangkap 2 Pencuri Sepeda Santa Cruz Seharga Rp 260 Juta
Dalam aksi pencurian itu, Imran menuturkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda.
"Satu pelaku berperan loncat pagar, satu lagi yang ngambil (sepeda), dan pelaku satunya (A) mengawasi," tutur dia.
Imran mengatakan, para pelaku merupakan residivis yang bertemu saat menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (LP) pada 2020.
"Jadi ini sebenarnya beda kelompok, tapi ketemu di dalam tahanan pada tahun 2020, yang bersangkutan sudah melakukan masa penahannya di LP, kali ini tertangkap lagi," kata Imran.
Baca juga: 2 Pencuri Sepeda Santa Cruz Seharga Rp 260 Juta di Depok Ditangkap, Keduanya Residivis
Dalam kasus ini, mereka mencuri dua sepeda merek Santa Cruz pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 23.16 WIB.
Dari kedua tersangka yang ditangkap, polisi menyita dua unit sepeda Santa Cruz dengan total harga senilai Rp 260 juta dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam pencurian tersebut.
"Harga sepeda ini satu unitnya Rp 130 juta, kalau dua unit berarti Rp 260 juta," ujar Imran.
Baca juga: 3 Pemuda Curi Motor Mio untuk Dibarter dengan Sabu Seharga Rp 800.000 di Kampung Ambon
Kepada polisi, pelaku mengaku dua sepeda curian tersebut rencananya bakal dijual seharga Rp 18 juta.
"Ini belum sempat dijual karena keburu ketangkap, tapi rencananya (mereka) menjual Rp 18 juta per dua unit," ungkap Imran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," imbuh Imran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.