Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Munarman Ditolak, Vonis 3 Tahun Penjara Dinilai Terlalu Ringan

Kompas.com - 29/07/2022, 09:10 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terpidana kasus terorisme Munarman. Hukuman terhadap eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu justru diperberat menjadi empat tahun.

Pemberatan hukuman ini berdasarkan putusan PT DKI nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI, tertanggal 28 Juni 2022. Putusan banding dijatuhkan oleh hakim ketua Tony Pribadi serta hakim anggota Yahya Syam dan Sugeng Rianto.

Sebelumnya Munarman divonis tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 6 April 2022. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

Baca juga: Jejak Kasus Terorisme Munarman: Divonis 3 Tahun Penjara, Diperberat Jadi 4 Tahun

Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Setelah itu, melalui kuasa hukumnya, Munarman mengajukan banding.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," dikutip dari putusan melalui laman istem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT DKI Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar Munarman tetap ditahan.

Berdasarkan amar putusan, hakim menyatakan alasan memperberat hukuman Munarman. Menurut hakim, vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Timur terlalu ringan dan kurang memenuhi rasa keadilan.

"Menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding, pidana (vonis) tersebut terlalu ringan. Tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," dikutip dari putusan.

Baca juga: Hukuman Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Selain itu, status Munarman sebagai pengacara turut menjadi alasan untuk memperberat hukuman Atas dasar itu, hakim menolak banding Munarman sekaligus memperberat hukuman.

Kuasa hukum tak komentar

Sementara itu, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, tidak berkomentar atas putusan PT DKI yang menolak banding itu.

"Kami tidak berkomentar sama sekali. Bukan menerima atau menolak, tetapi tidak berkomentar," ujar Aziz melalui pesan tertulis, Kamis (28/7/2022).

Aziz juga tidak menjawab terkait rencana kubunya mengajukan kasasi.

Adapun Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Ia diduga telah membaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk memengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.

Baca juga: Alasan PT DKI Perberat Hukuman Munarman Jadi 4 Tahun: Vonis Terlalu Ringan dan Kurang Penuhi Rasa Keadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com