JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menyampaikan klarifikasi terkait penemuan beras bantuan sosial (bansos) presiden yang terkubur di Lapangan KSU, Sukmajaya, Depok.
Beras bansos presiden itu pertama kali ditemukan oleh Rudi Samin yang mengaku pemilik lahan, Jumat (29/7/2022) lalu. Saat ditemukan, beras terkubur di kedalaman tiga meter.
Adapun Lapangan KSU yang menjadi lokasi penemuan beras itu biasa digunakan untuk parkir kendaraan JNE. Lokasi gudang JNE juga berada persis di seberang lapangan tersebut.
Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa beras itu rusak sehingga sengaja dibuang dengan cara dikubur.
JNE Express yang ditugaskan mengantarkan paket sembako tersebut, menerima beras itu dari PT Store Send Indonesia (SSI) selaku pemenang tender pada Mei 2020.
"Lalu disimpan dan November 2021 dikubur (karena rusak)," kata Hotman di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Akhir Polemik Timbunan Sembako Bansos Presiden: Penyelidikan Dihentikan dan Penjelasan Terbuka JNE
Hotman menyebutkan, JNE Express menerima total 6.119 ton beras dari SSI, sedangkan yang rusak hanya 3,4 ton. Beras yang rusak itulah yang dikubur di Lapangan KSU.
Hotman juga mengungkapkan alasan JNE mengubur beras itu, setelah selama satu tahun lebih disimpan di gudang.
"Ini sangat sensitif karena ada logonya kan, justru karena JNE terlalu hati-hati. Kalau dibuang ke jalanan, ada logonya beras bantuan presiden, nanti dikira JNE yang menyalahgunakan," ungkap Hotman.
Masyarakat penerima seluruhnya berada di wilayah Depok.
"Kemungkinan rusak pasti ada, kena hujan dan sebagainya. Menurut kontrak, kalau ada kerusakan maka tanggung jawab dari JNE. JNE harus mengganti dengan beras baru," kata Hotman.
Baca juga: Bansos Presiden Terkubur di Depok, JNE: Beras Rusak, Penggantinya Sudah Dibeli dengan Potong Honor
Hotman menambahkan, beras pengganti dibeli dengan cara memotong honor JNE.
"Beras penggantinya sudah dibeli oleh JNE dengan cara honor JNE dipotong, kemudian beras yang dipesan ini dibagikan kepada rakyat," kata Hotman.
Hotman menegaskan, beras yang terkubur sepenuhnya milik JNE. Artinya, tidak unsur pidana dalam kasus itu.