Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penjual Oli Palsu di Bekasi Pasarkan Dagangannya sampai NTB

Kompas.com - 29/08/2022, 18:12 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Timur menangkap empat pelaku pemalsuan oli mesin kendaraan berbagai merek di Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (25/8/2022).

Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS (28), JST (21), S (30) dan HB (24).

Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetera Aditya mengatakan bahwa keempat pelaku yang ditangkap sudah menjual oli palsu hasil produksinya hingga ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Menurut keterangan para pelaku, mereka sudah menjual ini (oli palsu) ke berbagai kota dan wilayah, seperti Bandung, Magelang, dan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar Ridha di Mapolsek Bekasi Timur, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Empat Pemalsu Oli Mesin Kendaraan Dibekuk Polisi di Bekasi Timur

Agar aksinya tak terendus aparat, para pelaku juga menjual oli palsu tersebut melalui media sosial Facebook atau melalui penjualan online.

Kendati demikian, para pelaku tersebut mengaku baru menjalani aksinya selama satu bulan dan belum mendapatkan keuntungan dari aksi kriminalnya.

"Untuk keuntungan yang telah diperoleh, menurut pemiliknya, MS, mereka baru berjalan sebulan. Jadi, baru modal awal dan mau diputar uangnya, belum menikmati hasil," kata Ridha.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Oli Palsu, Produksi sejak 2017 dan Untung Rp 75 Juta Per Minggu

Adapun dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan ribuan botol oli bekas berbagai merek kemasan, sebelas drum oli besar berkapasitas 200 liter per drum, satu pompa manual, dan puluhan karung tutup botol oli kemasan dari berbagai merek.

Ridha mengatakan keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 2 miliar," pungkas Ridha.

Sebagai informasi, aksi keempatnya bermula ketika si pemilik modal yakni MS, membeli sebuah oli bermerek SAE 40 dalam kemasan drum besar berkapasitas harga Rp 3,7 juta dari wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Setelah oli yang ia beli melalui toko online tersebut sampai, para pelaku kemudian memindahkan oli tersebut ke sebuah botol oli dengan berbagai merek.

Usai memindahkan oli ke dalam berbagai botol, para tersangka juga memasang kembali segel kertas timah dan tutup botolnya seakan-akan itu sebuah oli mesin baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com