Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdampak Kenaikan Harga BBM, Pengemudi Ojek Daring Tuntut Penyesuaian Tarif

Kompas.com - 05/09/2022, 14:03 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite turut berdampak terhadap pengemudi ojek daring atau online (ojol).

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta ada penyesuaian tarif imbas kenaikan harga BBM.

Per Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB, harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.

"Pemerintah sebagai regulator harus segera menyesuaikan tarif ojek online di seluruh Indonesia. Sehingga, tarifnya setara dengan kenaikan harga BBM jenis Pertalite," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono, saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Protes BBM Naik, Puluhan Awak Bus Tegal-Pemalang Mogok Massal di Pantura

Selain itu, Igun juga berharap biaya sewa aplikasi saat ini sebesar 20 persen, dikurangi menjadi 10 persen.

"Pemerintah sebagai regulator harus memberlakukan biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen, yang berlaku bagi semua perusahaan aplikasi transportasi online," kata Igun.

Igun menuturkan, pengemudi ojek online kini menghadapi dilema. Sebab, tarif dan beban operasional tidak sebanding dengan harga bensin, sehingga pengemudi kerap enggan mengambil pesanan.

Sementara, pengemudi dapat dikenai sanksi dari perusahaan aplikator apabila tidak mengambil pesanan dari konsumen.

"Di sisi lain, para pengemudi ojek online tetap butuh menafkahi keluarganya, jadi mau tidak mau pengemudi ojek online tetap mengambil order. Walaupun tidak sebanding antara tarif dan beban biaya operasional dalam hal ini kerugian bagi para pengemudi ojek online," tutur dia.

Baca juga: Harga BBM Naik, Mahasiswa di Bengkulu Sebut Jokowi Ingkar Janji

Igun menjelaskan, kenaikan harga Pertalite berakibat pada bertambahnya beban operasional pengemudi ojek.

Menurut dia, pengemudi ojek hanya bisa mendapat keuntungan bersih sekitar 25 persen hingga 37 persen.

Ia mencontohkan, seorang pengemudi ojek mendapat pesanan untuk mengantar penumpang dengan jarak 20 kilometer. Tarif yang berlaku saat ini Rp 2.000 dikali 20 kilometer.

 

Dengan demikian pendapatan yang diterima pengemudi adalah Rp 40.000. Kemudian, nilai ekonomi yang diterima oleh pengemudi dari per 20 kilometer hanya Rp 10.000 sampai Rp 15.000 per penumpang.

Selanjutnya Igun memerinci, pemasukan sebesar Rp 40.000 itu dipotong biaya sewa 20 persen, lalu dikurangi biaya bahan bakar dan biaya operasional non-BBM.

"Selain dipotong sewa 20 persen, masih dikurangi bensin. Anggaplah dalam 20 kilometer menghabiskan bensin Pertalite 1,5 liter, sekarang harganya Rp 15.000. Maka diterima kotor oleh pengemudi tinggal Rp 21.000," jelas Igun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com