BEKASI, KOMPAS.com - Para pengemudi ojek online (ojol) mempertanyakan dugaan pungutan liar (pungli) yang ada di Stasiun Bekasi Timur.
Pasalnya, pihak ojol merasa dirugikan dengan adanya karcis parkir dan biaya Rp 1.000 di stasiun.
Para pengemudi ojol terpaksa membayar Rp 1.000 apabila hendak menurunkan atau mengangkut penumpang di depan pintu masuk peron stasiun.
Baca juga: Antar Jemput Penumpang di Stasiun Bekasi Timur, Pengemudi Ojol Harus Bayar Rp 1.000
Seorang pengemudi ojol, Vicky (27), menduga tarif tersebut bukan merupakan tarif resmi yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
"Kalau memang tarifnya resmi, bukan Rp 1.000, karena kan memang ada Peraturan Daerahnya, minimal parkir Stasiun berapa," ucap Vicky saat ditemui Kompas.com Rabu (7/9/2022).
Vicky juga menilai apa yang dilakukan ojol hanya sekadar menaikkan dan menurunkan penumpang dan tidak menitipkan kendaraannya di area parkir stasiun.
"Ini kami kan bukan parkir, ini drop off dan pick up. Kalau parkir, kami tinggalkan kendaraan di sini dan kami tinggal. Kami kan hanya jemput penumpang, selesai," ujar dia.
Ia pun tidak setuju dan mengeluhkan tentang adanya tarif parkir Rp 1.000 yang ada di Stasiun Bekasi Timur ini.
Sementara itu pengemudi ojol yang lain Supri (42) turut mengeluhkan tentang adanya biaya karcis Rp 1.000 ini.
Menurutnya, karcis parkir tersebut justru merugikan penumpang dan pengemudi ojol.
Baca juga: Ada Dugaan Praktik Pungli di Stasiun Bekasi Timur, PT KAI: Itu Resmi
Ia pun tidak setuju dengan adanya biaya Rp 1.000 tersebut.
"Kami tidak setuju, karena orang kan maunya yang murah, kalau masuk, justru otomatis ada tambahannnya seribu," ucap dia.
Pihak PT KAI pun juga sudah buka suara tentang adanya karcis tersebut.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Eva Chairunisa menjelaskan bahwa karcis tersebut dikeluarkan oleh vendor yang mengelola lahan parkir di Stasiun Bekasi Timur.
Menurut Eva, pungutan Rp 1.000 itu bukan pungli, seperti yang disampaikan pemilik akun Twitter @tsanvia.