JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah selesai mengikuti rapat paripurna DPRD DKI Jakarta beragenda pengumuman usulan pemberhentiannya sebagai gubernur, Selasa (13/9/2022).
Rapat paripurna itu digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Anies mengatakan bahwa pengumuman usulan pemberhentian itu merupakan proses administrasi yang harus digelar oleh DPRD DKI Jakarta.
"Jadi kami ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan langsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta," kata Anies usai mengikuti rapat paripurna, Selasa.
Baca juga: DPRD DKI Resmi Usulkan Pemberhentian Anies Baswedan dari Jabatan Gubernur
Anies menegaskan, ia masih tetap bertugas hingga masa jabatannya resmi berakhir pada 16 Oktober 2022.
Dia akan tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai gubernur DKI Jakarta setelah rapat paripurna ini. Sejumlah program kerja yang belum rampung pun masih dilanjutkan.
Begitu pun dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang bakal bekerja sesuai tanggung jawabnya.
"(Bekerja) seperti biasa saja, termasuk doorstop, termasuk semua kegiatan masih berjalan seperti biasa," tutur Anies.
"Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur. Wakil gubernur mengerjakan tugasnya sebagai wakil gubernur sampai masa jabatan berakhir. Dan tadi pun disebutkan, masa jabatan ini berakhir pada 16 Oktober (2022)," sambung dia.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna hari ini, DPRD DKI Jakarta telah mengumumkan usulan pemberhentian Anies-Riza yang masa jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Setelah resmi diumumkan, usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Maka saudara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.