Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengoplos Elpiji di Pamulang Raup Untung Rp 110.000 Tiap Jual Gas Ukuran 12 Kilogram

Kompas.com - 27/09/2022, 20:45 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, tersangka pengoplos elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram melakukan aksinya untuk mencari keuntungan.

Sebagai informasi, dua tersangka berinisial MS (50) dan S (33) ditangkap di pangkalan agen elpiji, Jalan Akasia, RT 001 RW 018, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/9/2022).

"Bisa dikatakan motif keuntungan karena kan pasti dengan harga yang di pasaran, dia memperoleh keuntungan," sebut Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat memberikan keterangan pers di lokasi penangkapan, Pamulang, Tangsel, Selasa.

Baca juga: Dua Tersangka Pengoplos Elpiji Ditangkap di Pamulang

Ia menjelaskan, harga elpiji subsidi ukuran 3 kilogram saat ini berkisar Rp 22.000-Rp 25.000.

Untuk mengoplos elpiji ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram, dibutuhkan sekitar empat tabung gas ukuran 3 kilogram.

Sehingga, modal yang dibutuhkan tersangka sekitar Rp 88.000-Rp 100.000 untuk mengoplos elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.

"Jadi keuntungan yang dia raup bisa lebih besar, kalau memang tabung 12 kilogram itu harganya Rp 210.000," jelas Sarly.

Dengan demikian, keuntungan yang diraup tersangka sekitar Rp 110.000-Rp 122.000 dari tiap penjualan gas oplosan ukuran 12 kilogram.

Baca juga: Polisi Sebut Dua Pengoplos Elpiji di Pamulang Sudah Beraksi dalam Sebulan

Sarly menuturkan, polisi menerima informasi soal dugaan pengoplosan itu dari masyarakat pada Senin (26/9/2022).

Selanjutnya, pada Selasa pukul 06.00 WIB, polisi mendatangi pangkalan agen elpiji tersebut untuk mengecek sekaligus melakukan penggeledahan.

Di pangkalan itu, polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 34 tabung gas ukuran 12 kg.

Kemudian, 36 tabung gas 3 kg, 20 pipa regulator yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan gas, dan 34 plastik segel.

Baca juga: Pindahkan Isi Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Cisauk

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Tersangka dikenakan ancaman maksimal enam tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Sarly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com