DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Religius ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemnedagri) RI.
Padahal, kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Perda Penyelanggaraan Kota Religius telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
"Kami punya Perda Penyelenggaraan Kota Religius, tapi sayang sekali sudah disahkan di Dewan, tetapi tidak disetujui oleh Kementerian dan Gubernur juga enggak mendukung," kata Idris dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Alun-alun Kota Depok di Sawangan Dibangun Tahun Depan, Pemkot Anggarkan Rp 60 Miliar
Idris mengungkapkan, Kemendagri menolak perda tersebut karena mengandung kata "religius" dan menilai perda itu masuk ranah agama.
Idris menduga Kemendagri tidak melihat substansi di dalam Perda Penyelenggaraan Kota Religius tersebut.
"Ada kata-kata religius, saya bilang baca dulu dong di dalamnya. Kalau dibaca substansinya, insya Allah akan paham semuanya. Jangan hanya melihat kata-kata religius," ungkap Idris.
"Padahal sebelumnya tagline Kota Depok isinya adalah unggul, nyaman, religius, tidak dipermasalahkan oleh KPUD, disetujui jadi catatan dokumen negara," sambung dia.
Baca juga: Polemik Raperda Penyelenggaraan Kota Religius yang Atur Cara Berpakaian Warga Depok...
Kendati mengandung kata "religius", Idris membantah Perda Penyelenggaraan Kota Religius mengatur tentang pemakaian hijab ataupun mengatur peribadatan umat beragama.
Idris menegaskan, perda itu dilahirkan semata-mata untuk mengatur kerukunan umat beragama.
"Padahal, kami tidak mengarah kepada mengatur orang memakai jilbab atau orang sholat, enggak, (tetapi urusan) kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi itu ada di perda," ujar Idris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.