JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai melaksanakan operasi bertajuk Zebra Jaya 2022 pada Senin (3/10/2022). Kegiatan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas itu akan digelar selama dua pekan ke depan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Operasi Zebra 2022 akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.
"Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari," ujar Latif saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Digelar Mulai Besok, Ini Titik Operasi Zebra di Kabupaten Bekasi
Latif menyebut, penindakan para pelanggar tidak dilakukan dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap pengendara.
Petugas akan menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar, saat berpatroli atau mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.
"Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan," kata Latif.
Latif menegaskan bahwa petugas di lapangan tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.
Menurut dia, kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus kedinasan atau rahasia akan tetap ditindak jika melanggar.
Baca juga: Operasi Zebra 2022, Polisi Bakal Tindak Kendaraan Pelat Dewa yang Langgar Lalu Lintas
Dalam Operasi Zebra Jaya 2022, kata Latif, tidak boleh ada kendaraan yang kebal hukum atau kerap diistilahkan "pelat dewa".
"Enggak ada itu (pelat dewa). Enggak boleh ada, semua kami tindak jika melanggar," kata Latif, Sabtu (1/10/2022).
Latif menyebut, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Tilang manual hanya akan dilakukan oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE.
"Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik," ungkap Latif.
Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022, antara lain: