TANGERANG, KOMPAS.com - Korban kasus investasi bodong binary option Binomo merasa puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban investasi bodong binary option Binomo, Finsensius Mendrofa, usai sidang tuntutan terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022) malam.
"Tentu kami puas, tapi kami sebenarnya berharap tuntutan adalah maksimal (20 tahun penjara), tapi pada prinsipnya kami mengapresiasi dan puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Finsensius, Rabu.
Baca juga: 5 Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz, Coba Kelabui Hakim hingga Rugikan 144 Korban
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Meminta hakim menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Primayuda Yutama, jaksa penuntut umum dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambah dia.
Kendati masih berharap Indra Kenz dipenjara 20 tahun penjara, mengenai tuntutan denda, kuasa hukum korban menyampaikan bahwa uang senilai Rp 10 miliar itu sudah sesuai harapan.
Baca juga: Ekspresi Indra Kenz Lesu dan Pasrah Dengar Tuntutan 15 Tahun Penjara
"Denda juga sesuai harapan Rp 10 miliar tersebut," ujarnya.
Selain mengenai tuntutan yang disampaikan hari ini, Finsensius juga mengatakan bahwa pihak korban juga sangat senang sekali dan mengapresiasi JPU yang telah mengakomodasi terbentuknya paguyuban bernama Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
"Tentu dengan menyebut dalam tuntutan ini pada hal penggabungan ganti rugi yang kita masukkan melalui jaksa penuntut umum dan juga pengadilan kita berharap nantinya akan ada putusan dengan memutus mengembalikan pada yang berhak," ujarnya.
Untuk diketahui, tuntutan JPU merupakan kesimpulan dari keterangan saksi, ahli, barang bukti dan pemeriksaan terdakwa yang ada selama persidangan Indra Kenz ini dijalani.
Baca juga: Tanggapi Indra Kenz, OctaFX Akui Pernah Kerja Sama dengan Deddy Corbuzier dan Boy William
Menurut JPU, berdasarkan fakta yang didapatkan di persidangan membuktikan bahwa Indra Kenz jelas telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE.
Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Selain itu, Indra Kenz juga disebutkan telah terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkam berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Terakhir juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.