TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Senin (10/10/2022).
Sidang beragendakan pembelaan terdakwa atau pleidoi direncanakan akan digelar pada pukul 14.00 WIB.
"Siang jadwalnya. Jam 14.00-an," kata kuasa hukum Indra Kenz, Danang Hardiyanto, saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar dalam Kasus Binomo
Indra Kenz akan menghadiri persidangan secara online dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (5/10/2022), Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata jaksa penuntut umum Primayuda Yutama di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu lalu.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bukan penjara," tambah dia.
Baca juga: 5 Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz, Coba Kelabui Hakim hingga Rugikan 144 Korban
Indra Kenz dinilai melanggar Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Indra juga dinilai telah melanggar Pasar 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
JPU menyebutkan, tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa.
Indra Kenz terlihat lesu dan pasrah saat mendengar jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap dirinya.
JPU menjelaskan, ada lima hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Indra Kenz.
Pertama, terdakwa telah merugikan masyarakat luas. Korban yang mengalami kerugian berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).
Kedua, terdakwa dinilai telah menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya selama ini.
Ketiga, terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan.