Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Turkish Airlines, Sejumlah Maskapai Indonesia Izinkan Penumpang Bawa Hewan, Begini Aturannya...

Kompas.com - 14/10/2022, 14:52 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Membawa hewan dengan pesawat ternyata adalah hal yang umum dan diperbolehkan oleh sejumlah maskapai penerbangan, termasuk maskapai di Indonesia.

Isu membawa hewan ke pesawat ini mencuat setelah penumpang pesawat Turkish Airlines berinisial MJ dilaporkan marah dan menyerang pramugara.

Belakangan diketahui, hal yang menyulut kemarahan itu adalah anjing yang dibiarkan masuk ke pesawat tanpa disimpan di dalam kandang. Anjing itu disebut melompat ke MJ dan menjilat celananya.

Bagaimana sebenarnya aturan membawa hewan peliharaan, termasuk anjing, ke pesawat? Berikut rangkumannya:

Baca juga: Penumpang Marah ada Anjing yang Masuk ke Pesawat hingga Jilat Celananya, Begini Aturan Membawa Hewan via Turkish Airlines...

Turkish Airlines

Turkish Airlines, berdasarkan website maskapai tersebut, memperbolehkan penumpang untuk membawa hewan perliharaan, seperti anjing, dengan membayar sejumlah uang tambahan.

Penumpang yang membawa hewan peliharaan ini harus membawa sertifikat kesehatan dari dokter hewan sebelum terbang bersama Turkish Airlines.

Disebutkan bahwa hewan peliharaan yang dibawa ke kabin harus disimpan di dalam kandang yang bisa masuk ke kolong di bawah kursi penumpang.

Hewan yang berat tubuh beserta kandangnya tidak mencapai 8 kilogram diperbolehkan untuk dibawa ke kabin pesawat.
Sementara hewan dengan massa tubuh dan kandang lebih dari 8 kg harus dimasukkan ke bagasi.

Harga yang dibayarkan tergantung dari berat hewan dan kandangnya.

Kurang dari 8 kg membayar 150 TRY atau setara Rp 125.000; kurang dari 15 kg membayar 20 TRY, 1622 kg sebesar 30 TRY; 23-28 kg sebesar 375 TRY dan lebih dari 28 kg membayar 450 TRY.

Baca juga: Istri Pilot Lion Air Ungkap Alasan Suaminya Marah di Turkish Airlines: Ada Anjing di Pesawat yang Batalkan Wudhunya

Garuda Indonesia

Garuda Indonesia sendiri melarang hewan peliharaan untuk diangkut ke kabin penumpang.

Hewan tersebut akan diterima sebagai bagasi terdaftar di penerbangan dengan durasi tidak lebih dari dua jam, serta tidak dalam rute pesawat ATR72-600.

Hewan tidak boleh ikut dalam penerbangan yang memerlukan transit atau pergantian pesawat.

Hewan yang boleh dibawa hanya hewan peliharaan, bukan hewan langka atau terancam punah. Hewan juga harus dimasukkan ke dalam peti kayu atau kandang yang dibawa oleh penumpang.

Maksimal berat dari hewan yang dibawa adalah 32 kg. Jika lebih, harus diangkut sebagai kargo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com