Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes DKI Karantina Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Lebihi Ambang Batas

Kompas.com - 25/10/2022, 12:56 WIB
Irfan Maullana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan karantina sementara terhadap obat sirup yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas untuk mencegah bertambahnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Tidak kami sita, tapi kami karantina sementara di tempatnya masing-masing sampai nanti menunggu kepastian regulasi lebih final," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti dalam seminar deteksi dini gangguan ginjal akut di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Pihaknya sudah melakukan karantina sementara terhadap obat sirop yang mengandung zat tambahan melebihi ambang batas tersebut sejak 18 Oktober 2022.

Baca juga: Pemkot Jakpus Awasi Apotek agar Tak Jual Obat Sirup yang Dilarang BPOM

Widyastuti menambahkan, sejak Januari hingga 24 Oktober 2022, terdapat 90 kasus gangguan ginjal akut yang dilaporkan fasilitas kesehatan di Jakarta.

Namun, ia tidak memberikan rincian terbaru terkait perkembangan penanganan pada pasien.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI mencatat 40 pasien gangguan ginjal akut meninggal dunia di Jakarta per 19 Oktober 2022. Pasien meninggal sebagian besar berusia di bawah enam tahun atau masih balita.

"Jadi sekali lagi angka 90 di DKI itu semoga tidak bertambah. Kalau pun bertambah, karena keaktifan proaktifnya teman sejawat melakukan langsung telusur di tempat kerja masing-masing," kata Widyastuti.

Baca juga: Kemenkes: Kasus Gagal Ginjal Akut Bukan Disebabkan oleh Covid-19, Vaksinasi, dan Imunisasi Rutin

Pihaknya kini gencar melalukan sosialisasi dan edukasi terkait gangguan ginjal akut itu, tak hanya kepada tenaga kesehatan tetapi juga masyarakat dengan melibatkan peran
Dasawisma dan ibu-ibu pada Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

"Karena ibu kader ini berada langsung bersentuhan dengan masyarakat. Satu kader berhadapan atau membawahi mengoordinasi 10-20 dengan harapan cepat tersampaikan," katanya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan meminta agar tenaga kesehatan menunda untuk memberikan resep obat sirup.

Setelah pemerintah melakukan pengujian, Kementerian Kesehatan sudah memberikan lampu hijau bagi tenaga kesehatan untuk memberikan resep 156 obat dengan sediaan cair atau sirop.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan, obat tersebut dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserin/gliserol serta aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM,'' ujar Syahril melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan ada lima obat yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.

Sedangkan 69 obat lainnya masih dalam proses pengujian. Daftar lengkap produk obat yang sudah menjalani pengujian dapat diakses melalui bit.ly/bpom-isu-sirup-obat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com