Salin Artikel

Dinkes DKI Karantina Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Lebihi Ambang Batas

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan karantina sementara terhadap obat sirup yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas untuk mencegah bertambahnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Tidak kami sita, tapi kami karantina sementara di tempatnya masing-masing sampai nanti menunggu kepastian regulasi lebih final," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti dalam seminar deteksi dini gangguan ginjal akut di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Pihaknya sudah melakukan karantina sementara terhadap obat sirop yang mengandung zat tambahan melebihi ambang batas tersebut sejak 18 Oktober 2022.

Widyastuti menambahkan, sejak Januari hingga 24 Oktober 2022, terdapat 90 kasus gangguan ginjal akut yang dilaporkan fasilitas kesehatan di Jakarta.

Namun, ia tidak memberikan rincian terbaru terkait perkembangan penanganan pada pasien.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI mencatat 40 pasien gangguan ginjal akut meninggal dunia di Jakarta per 19 Oktober 2022. Pasien meninggal sebagian besar berusia di bawah enam tahun atau masih balita.

"Jadi sekali lagi angka 90 di DKI itu semoga tidak bertambah. Kalau pun bertambah, karena keaktifan proaktifnya teman sejawat melakukan langsung telusur di tempat kerja masing-masing," kata Widyastuti.

Pihaknya kini gencar melalukan sosialisasi dan edukasi terkait gangguan ginjal akut itu, tak hanya kepada tenaga kesehatan tetapi juga masyarakat dengan melibatkan peran
Dasawisma dan ibu-ibu pada Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

"Karena ibu kader ini berada langsung bersentuhan dengan masyarakat. Satu kader berhadapan atau membawahi mengoordinasi 10-20 dengan harapan cepat tersampaikan," katanya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan meminta agar tenaga kesehatan menunda untuk memberikan resep obat sirup.

Setelah pemerintah melakukan pengujian, Kementerian Kesehatan sudah memberikan lampu hijau bagi tenaga kesehatan untuk memberikan resep 156 obat dengan sediaan cair atau sirop.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan, obat tersebut dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserin/gliserol serta aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM,'' ujar Syahril melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan ada lima obat yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.

Sedangkan 69 obat lainnya masih dalam proses pengujian. Daftar lengkap produk obat yang sudah menjalani pengujian dapat diakses melalui bit.ly/bpom-isu-sirup-obat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/25/12564021/dinkes-dki-karantina-obat-sirup-mengandung-etilen-glikol-yang-lebihi

Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke