JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran tengah berkoordinasi berkaitan dengan rencana pelarangan sewa harian pada apartemen di Jakarta, salah satunya di Kalibata City.
Kepala Kepolisian Sektor Pancoran Komisaris Rudiyanto mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencegah tindakan pidana berupa prostitusi dan peredaran narkoba.
"Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi sekaligus upaya preventif guna cegah gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada warga Kalibata City," kata Rudiyanto, dikutip dari Antara, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Rudolf Tobing Sengaja Cari Apartemen Minim CCTV untuk Bunuh Korban
Rudi menuturkan, kepolisian berpatroli dengan berjalan kaki serta berdialog dengan perwakilan agen penyewa apartemen Kalibata City.
Selain itu, Rudi turut berkoordinasi dan sosialisasi terhadap pedagang ruko dan petugas keamanan agar selalu waspada terhadap tindakan kejahatan.
Para pedagang ruko yang merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga diberikan motivasi peningkatan omzet penjualan setelah masa pandemi.
Harapan Rudi, dengan adanya pertemuan dalam sosialisasi ini, kepolisian bisa lebih dekat dalam menangani kasus yang dialami warga.
Menurut dia, adanya sewa apartemen harian bisa menjadi celah para pelaku tindakan untuk beraksi.
Baca juga: Rudolf Tobing Pelajari Cara Membunuh Tak Bersuara Sebelum Habisi Nyawa Rekan Kerja di Apartemen
"Akan dicarikan pola yang tepat, berapa lama minimal apartemen disewa dari sisi kemudahan untuk pengendalian keamanannya," kata Rudi.
Terlebih lagi, lanjutnya, kepolisian terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan dengan rutin berpatroli di setiap wilayahnya.
Dengan demikian, Rudi meminta warga yang memiliki pengaduan dan membutuhkan pelayanan masyarakat dapat menghubungi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) setempat atau Polsek Pancoran.
Aduan itu bisa disampaikan melalui pesan singkat via aplikasi perpesanan WhatsApp pada nomor: 082122085500.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.