Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PN Jakarta Utara Kabulkan Permohonan Ubah Identitas Pria Jadi Wanita

Kompas.com - 27/10/2022, 11:17 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, T. Marbun mengungkapkan alasan pengadilan mengabulkan permohonan ganti identitas gender seorang warga Pluit.

Menurutnya, pemohon berinisial CK telah menunjukkan sertifikat medis bahwa dirinya sudah melakukan operasi kelamin.

"Dasar pengadilan mengabulkan permohonannya yaitu adanya beberapa surat medical certificate, dan surat-surat lainnya yang menunjukkan bahwa pemohon telah melakukan operasi pergantian kelamin," jelas Marbun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: PN Jakarta Utara Kabulkan Permohonan Identitas Gender Warga Pluit Jadi Perempuan

Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan keterangan saksi yaitu orangtuanya dari pemohon.

Marbun menyebutkan, permohonan yang diajukan CK ke pengadilan adalah menyangkut perubahan keterangan gender dan/atau jenis kelamin dari yang sebelumnya laki-laki menjadi perempuan.

Ia meminta agar identitas pada kutipan akta kelahiran atas jenis kelaminnya diubah.

"Kedua, permohonan izin untuk merubah nama pemohon," imbuh Marbun.

Baca juga: Sejak 2 Agustus, Disdukcapil Kota Tangerang Terbitkan 17 e-KTP untuk Transgender

Dalam Penetapan nomor: 315/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr, permohonan itu diadili oleh hakim tunggal R Rudi Kindarto. Putusan dibacakan pada Kamis, 12 Agustus 2021.

"Menetapkan dan memberi ijin kepada pemohon untuk merubah keterangan gender dan/atau jenis kelamin dari yang sebelumnya disebutkan 'anak laki-laki' menjadi 'anak perempuan' pada kutipan akta kelahiran Nomor 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Pebruari 1997 atas diri pemohon," tulis hakim dalam amar keputusan yang dikutip dari situs resmi PN Jakarta Utara.

Amar itu juga menyebutkan, bahwa hakim mewajibkan CK melaporkan pencatatan tentang perubahan nama dan jenis kelamin kepada Kedutaan Besar RI di Singapura, instansi pelaksana yang menerbitkan Surat Tanda Kelahirannya. 

Selain itu, CK juga harus melapor kepada kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, instansi pelaksana tempat tinggalnya paling lambat 60 hari sejak menerima salinan penetapan.

Baca juga: Depok Layani Transgender Buat e-KTP, Nama Harus Asli kecuali Ada Putusan Pengadilan

Berdasarkan fakta hukum yang dihimpun, CK yang secara biologis berjenis kelamin laki-laki mulai mengalami perubahan.

Usai dilakukan terapi, maka CK melakukan operasi ganti kelamin menjadi perempuan dengan menggunakan teknik cangkok kulit skrotum pada 16 November 2020 di Rumah Sakit Kamol (Kamol Cosmetik Hospital) di Bangkok, Thailand.

Hakim mengabulkan perubahan jenis kelamin CK dengan alasan dalam organ-organ tubuh, dan perjalanan hidupnya CK telah berperilaku sebagai perempuan. Oleh sebab itu, namanya pun disesuaikan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar tersebut.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com